PENERAPAN SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA RUMAH TANGGA(PRT) TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 AYAT 2 PERATURAN PEMERINTAH NO. 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHANSTUDI KASUS KELURAHAN MANISRENGGO-KOTA KEDIRI)

  • Dian Ekawati Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kadiri
  • Karyoto Karyoto Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kadiri

Abstract

Pekerja rumah tangga mempunyai peran penting dalam bentuk jasa ruang lingkup kerumahtanggaan. Oleh karena peran tersebut perlu memberikan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga memiliki kualitas yang sama dengan pekerja yang lain, tanpa adanya diskriminasi khususnya dalam penerapan Pengupahan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pengaturan mengenai upah dan tunjangan pekerja rumah tangga belum diatur secara khusus dan rinci sehingga mengakibatkan kekosongan hukum. Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem pengupahan  yang diterima oleh pekerja rumah tangga untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan pekerja yang lain tanpa adanya diskriminasi. Jenis penelitian ini kualitatif dengan menggunakan  pendekatan Yuridis-Empiris. Sumber data meliputi data primer melalui pendekatan  berupa wawancara, sedangkan data sekunder melalui ilmu perundang-undangan. Hasil menunjukkan bahwa hak pekerja rumah tangga mengalami diskriminasi, karena penerapan upah dan tunjangan pekerja rumah tangga tidak sesuai standart kehidupan yang layak (KHL) yang pada pada saat ini. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan peraturan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

References

Husni, lalu.2016. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. 14th ed. Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta
Dr. Syamsidah,M.Pd. dan Dr. Amir Muhiddin,M.Si, “Pembantu Rumah Tangga”, Yogyakarta. Penerbit Deepublish (CV. Budi Utama).
Muhammad Sharif Chaudhry, “Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar” (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012).

UNDANG-UNDANG :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagian Ketenagakerjaan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2022 Juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78.


JURNAL DAN ARTIKEL
Sitti Magfirah Makmur dan Irwansyah Reza Mohammad, “Tinjauan Hukum Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga”(2020) 1 Jurnal At-Tanwir Law Review.
Ida Hanifah,”Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum”(2020) 17 legislasi Indonesia.
Sonhaji Sonhaji,”Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Sistem Hukum Nasional”(2020) 3 Administrative Law and Governance Journal.
Muwahid, “Perlindungan Hukum terhadap buruh wanita sector pekerja rumah tangga(PRT) di kota Surabaya”(2017)
Gwendolyn Utama and Vienna Melinda “Pengaturan dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia”(2018) 11 Arena Hukum.
Kartika Dewi Mulyanto,”Urgensi Ratifikasi Konvensi Pekerjaan yang layak bagi Pekerja Rumah Tangga oleh pemerintah Indonesia”.(2018) 1 Undang:Jurnal Hukum.
Saprina Sadli, “Pekerja Rumah Tangga dan Pentingnya Pendidikan” Adil,Gender,1999.
Yulianti Nur Indah Sari dan Arinto Nugroho “Analis Yuridis Tentang Ketentuan Pengupahan Pekerja Rumah Tangga”Novum Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya. Vol. 9 No. 3 (2022)
Diah Widar Diah Widarti, “ Peranan Upah Minimum Dalam Penentuan Upah DiSektor Informal Diindonesia”,Organisasi Perburuhan Internasional,Jakarta, Maret 2006.
https://www.dpr.go.id “Urgensi dan pokok-pokok pikiran pengaturan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.
Putri, C. P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Masa Pandemi Covid-19. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), 226-230
Published
2025-01-04
How to Cite
EKAWATI, Dian; KARYOTO, Karyoto. PENERAPAN SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA RUMAH TANGGA(PRT) TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 AYAT 2 PERATURAN PEMERINTAH NO. 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHANSTUDI KASUS KELURAHAN MANISRENGGO-KOTA KEDIRI). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 2, p. 279-289, jan. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6588>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.6588.