PEMAKNAAN STATUS PENYEDIA TEMPAT PROSTITUSI ONLINE (Studi Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

  • Agustiani Candra Vidiawati Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kadiri
  • Sholahuddin Fathurrohman Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini membahas terkait pemaknaan status penyedia tempat prostitusi online pada pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pendekatan pendekatan normatif yang dilengkapi dengan studi kasus, hal ini dimaksudkan untuk (1) menganalisis pemaknaan status penyedia tempat prostitusi online pada pasal 296 KUHP ditinjau dari teori interpretasi hukum; dan untuk (2) menganalisis penerapan pasal 296 KUHP tentang status penyedia tempat prostitusi juga dapat diterapkan pada kasus prostitusi online.  Dalam mencapai tujuannya, penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pasal 296 KUHP terdapat dua unsur yakni unsur subjektif yaitu seseorang dengan sengaja dan unsur objektif yaitu menyediakan tempat dilakukannya perbuatan prostitusi tanpa adanya ikatan, menjadikannya profesi atau mata pencaharian. Berdasarakan kesamaan antara teori yang dipaparkan oleh peneliti dari para ahli, pemaknaan berdasarkan Undang-Undang, dan sumber literatur lainnya, dengan didasarkan pada fakta di lapangan, ditemukan beberapa kondisi seseorang dikatakan sebagai penyedia tempat yaitu mucikari yang memiliki tempat kos yang disewakan untuk kegiatan prostitusi, pemilik hotel atau kos yang tidak tahu-menahu bahwa tempatnya digunakan sebagai tempat prostitusi, pemilik kos atau hotel yang sadar tempatnya digunakan untuk kegiatan prostitusi, dan yang terakhir adalah pemilik tempat dan mucikari bekerjasama menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi. Keempatnya memiliki status berbeda di mata hukum. Selanjutnya penerapan pasal 296 KUHP tentang status penyedia tempat prostitusi pada kasus prostitusi online di Kabupaten Tulungagung telah diterapkan sesuai dengan fakta dan temuan dilapangan baik oleh kepolisian maupun dalam lingkup kehakiman, namun pasal 296 KUHP dapat diterapkan hanya pada individu yang bertindak sebagai penyedia tempat dan dia juga pihak kedua, bukan pengguna dari jasa prostitusi maupun individu yang sebagai pemilik utama dari tempat tersebut.

References

Afif Khalid, 2014, Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem peradilan di Indonesia, Jurnal Al-Adl, Volume VI Nomor 11, hlm 10
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delictien) di dalam KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 172-173.
J.J.H. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, ter-jemahan: Arief Sidharta (Bandung:Citra Adity Bhakti,1999), Cet. II hlm. 87-88
Kondar Siregar, Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu, Perdana Mitra Handalan,2015, hlm 1-3
Mertokusumo, S, Mengenal Hukum (Yogyakar-ta:Gadjah Mada University Press:1991)
Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tulunga-gung, pada hari Rabu tanggal 15 Feb-ruari 2023
Putusan Nomor 152/Pid.B/2018/Pn Mgt
Putusan No 146/Pid.Sus/2019/PN Bjn
Putusan Nomor 77/Pid.B/2020/PN Tlg
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Bogor: Politeia, 1991) hlm. 217.
R. Sugandhi, K.U.H.P Dengan Penjelasannya, (Surabaya:Usaha Nasional, 1981), hlm. 313
Resume Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pasal 296 KUHP tersangka Pipit Fadhilla Nofiana oleh Briptu Risky Wasis Adinata, SH
Published
2025-01-04
How to Cite
VIDIAWATI, Agustiani Candra; FATHURROHMAN, Sholahuddin. PEMAKNAAN STATUS PENYEDIA TEMPAT PROSTITUSI ONLINE (Studi Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 2, p. 267-278, jan. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6587>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.6587.