IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang)
Abstract
Setelah diubahnya dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pembinaan pada Lembaga Permasyarakatan, dapat dilihat bahwa ada hal-hal yang menjadi suatu permasalahan yang bersifat umum apabila dilihat dari visi dan misi serta tujuan dari Lembaga Permasyarakatan tersebut, sehingga yang terjadi apabila Narapidana setelah selesai menjalani pembinaan, apakah mereka akan dapat berubah menjadi lebih baik ataukah akan mengulang tindak kejahatannya kembali. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan, kendala serta mendeskripsikan upaya mengatasi kendala pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris serta menggunakan pendekatan sosiologis empiris, yaitu pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pembinaan yang diberikan kepada Narapidana yang dilakukan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 (2) Kendala yang dihadapi yaitu dari berbagai segi mulai dari segi kualitas program pembinaan dan sumber daya manusia, dari segi dana, dari segi warga binaan, dan dari segi sarana dan fasilitasnya. (3) Upaya mengatasi kendala dalam memberikan pembinaan yaitu mengoptimalkan kualitas petugas Lapas tepat, tegas dengan program pembinaan. Upaya meningkatkan kesejahteraan secara ekonomi warga binaan dengan mengadakan pelatihan kerja, melalui program kerja kemandirian guna menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bahwa rincian perhitungan bagi hasil kerja 80% untuk warga binaan yang mengikuti program ketrampilan bimbingan kerja, 20% masuk Kas Negara. Upaya memelihara dan merawat sarana atau fasilitas yang ada dan mendayagunakannya secara optimal.
References
Muhammad, Prof Abdulkadir, 2004, Hukum dan penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Priyatno, Dwidja, 2012, Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakatan). Rineka Cipta, Jakarta.
Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.