IMPLEMENTASI PASAL 5 UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU) DI KABUPATEN KEDIRI

  • Mindarsih Mindarsih Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian bertujuan menganalisa implementasi dari Pasal 5 UU No 7 Tahun 2017 di Kabupaten Kediri. Partisipasi politik adalah perwujudan dari penyelenggara kekuasaan politik yang absah oleh rakyat dan dilakukan melalui keterlibatan dalam pemilu. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terjadi perbedaan pada Pasal 5 dalam kedua regulasi tersebut. Hal terpenting dari Pemilu adalah partisipasi dari warga negara yang sudah memiliki hak pilih meliputi pemilih disabilitas. Penelitian ini meneliti tentang pemenuhan hak politik disabilitas di Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Umum 2019 . Kekurangan pelayanan untuk penyandang disabilitas di dalam Pemilu di Kediri membuat hak politik disabilitas dalam Pemilu di Kediri belum maksimal terpenuhi .Penelitian ini mengkaji tentang tata kelola pemilu (electoral governance) bagi pemilih penyandang disabilitas pada pemilihan serentak tahun 2019 yang masih belum maksimal. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa proses pemenuhan hak politik disabilitas oleh KPU Kabupaten Kediri pada Pemilu 2019 dan mengidentifikasi faktor faktor yang menjadi kendala-kendalanya. Ini terlihat dari tahapan sosialisasi yang tidak dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Kediri kepada pemilih penyandang disabilitas. Selain itu juga masih terdapat TPS yang tidak akses bagi pemilih disabilitas. Hal ini berdampak kepada rendahnya jumlah partisipasi pemilih penyandang disabilitas pada pemilihan serantak tahun 2019. Regulasi yang ada tidak sejalan dengan pelaksanaan teknisnya di lapangan. Bagaimanapun , KPU Kediri telah mencoba untuk melayani disabilitas dengan menyesuaikan anggaran untuk kebutuhan disabilitas dan berkomitmen untuk memenuhi pelayanan kepada mereka meskipun ada beberapa kendala.Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode wawancara mendalam, studi kepustakaan, studi dokumentasi dan observasi lapangan. Temuan dalam penelitian ini adalah masih belum maksimalnya pemenuhan hak-hak pemilih disabilitas di Kabupaten Kediri pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . KPU Kediri telah mengimplementasikan pemenuhan hak politik disabilitas dalam Pemilu 2019, meskipun belum maksimal. Saran agar KPU Kediri meningkatkan kevalidan database diabilitas, melakukan dialog interaktif dengan disabilitas, bekerjasama dalam rangka sosialisasi peserta pemilih. Dan untuk disabilitas, mereka harus aktif untuk mengikuti informasi politik Rekomendasi untuk KPU Kabupaten Kediri adalah mengadakan sosialisasi dengan intensif, menghadirkan penerjemah ketika sosialisasi , dan memastikan peralatan untuk disabilitas agar bisa memenuhi hak pilihnya. Rekomendasi untuk keluarga dari penyandang disabilitas adalah agar tidak menyembunyikan anggota keluarga yang menyandang disabilitas

References

A.S.S Tambunan, Pemilu di Indonesia dan Susunan dan Kedudukan MPR,DPR, dan DPRD, Bandung , Binacipta, 2010
Aqila Smart, Anak Cacat Bukan Kiamat, Metode Pembelajaran & Terapi untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2010
Ardhi Wijaya, Seluk Beluk Tunanetra & Strategi Pembelajarannya, Jogjakarta, Javalitera, 2012
As’ari, D. K, Kamus Istilah Politik dan Kewarganegaraan , Bandung, YramaWidya, 2006.
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, CV.
Bandi Delphie, Pembelajaran Anak Tunagrahita, Bandung, PT. Refika Aditama, 2010
C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil, , h. 252.
Colin Barners, danGeof Mercer, Disability“Disabilitas, Sebuah Pengantar”diterjemahkan oleh Siti Napsiyah dkk, Jakarta, PIC UIN Jakarta, 2007
David F. Roth, Frank L. Wilson, The comparative study of politics, Englewood Cliffs, N.J. , Prentice-Hall, 2007.
Deni KurniawanAs’ari, KamusIstilah Politik dan Kewarganegaraan, Bandung, CV YramaWidya, 2006, hal. 151.
Efriza, Yoyoh Rohaniah, Pengantar Ilmu Politik Kajian Mendasar Ilmu Politik, Malang, Intrans Publishing, 2015.
Fahmi Al Ichsan, Faradilla Fadlia, “Aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara TPS dan Implikasinya Terhadap Persentase Pemilih Disailitas”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah Volume 3, nomor 3, Agustus 2018
H. Hadari Nawawi, Metode Penelitian Ilmu- Ilmu Sosial, Gadjah Mada University Press, 2001.
Hamdan Zoelva, Mengawal Konstitusionalisme, Konstitusi Press, Jakarta, 2016.
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi, Jakarta, 2008.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press.
Jimly Asshiddiqie,Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu,Jakarta, Rajawali Pres, 2013.
Joko Prihatmoko, Pemilihan Kepala daerah langsung, Filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode penelitian Hukum, Depok: Prenadamedia Grup, 2016
Kosasih, Cara Bijak Memahami Anak Berkebutuhan Khusus, Bandung, Yrama Widya, 2012.
Leo Agustino, “Perihal Ilmu Politik ”Sebuah Bahasa Memahami Ilmu Politik, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006.
Lovelock, 2013
M. Budairi I djedhar, HAM Versus Kapitalisme, Yogyakarta, Insist Pers, 2003,
M. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia , Jakarta, 2003 .
Majda El Muhtaj, Dimensi Diimensi HAM, Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta, PT Raja Grafindo Perkasa.
Mandarmaju, 2017
Mansour Fakih, Kesetaraan Hak Penyandang Cacat, Yogyakarta, Kaukaba, 2004.
Masri Singarimbun dan SoffianEfendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES.Jakarta, 1989.
Michael Rush dan Phillip Althoff, Pengantar sosiologi politik, PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Michael Rush dan Phillip Althoff, Pengantar sosiologi politik, PT Raja GrafindoPersada, 2005.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT GramediaPustakaUtama, 2008.
Miriam Budiarjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Cetakan ke-2, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1988.
Moh. Kusnadi, Pengantar Hukum Tata Negara, cetakan ke-7, Jakarta, Pusatstudi HTN FH-UI, 1998
Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta ,Pusat Studi Ilmu Hukum UI.
Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia , Jakarta, 2003.
Muhadam Labolo. TeguhI lham, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, Jakarta; PT. Raja GrapindoPersada, 2015 .
Muhammad Asfar, Pemilihan Umum dan Perilaku memilih 1955-2004, Surabaya ,Pustaka Eurika.
Muhammad Hatta, Demokrasi Untuk Indonesia, 2010.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep & Implikasinya Dalam Perspektif Hukum & Masyarakat , Bandung, PT Refika Aditama, 2005.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep & Implikasinya Dalam Perspektif Hukum & Masyarakat , Bandung, PT Refika Aditama, 2005.
Muladi, Hak Asasi Manusia , Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, 2009.
MunirFuady, Konsep Negara Demokrasi, Bandung , PT RefikaAditama, 2010.
Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Kaukaba Dipantara, Yogyakarta, 2013.
Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Kaukaba Dipantara, Yogyakarta, 2013.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grapindo Persada, 2006.
NurKholis Reefani, Panduan Anak Berkebutuhan Khusus, Yogyakarta, Imperium., 2013.
Parulian Donald, Menggungat Pemilu, Jakarta ,Pustaka Sinar Harapan, 2006
Perpustakaan Nasional RI, Katalog dalam Terbitan KDT, Kerja dan ketenaga kerjaan Tafsir Al-Qur’an Tematik, Jakarta, Lajnah Pentashihanmushaf Al-Qur’an, 2010
Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta,DEPDIKNAS, 2008,
Rafael Raga Maran, Pengantar sosiologi politik, Rineka Cipta, 2007.
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta , PT. Grasindo, 1992.
Robert A. Dahl, La Democrazia E I SuoiCritici, EditoriRiuniti , Roma, 2005.
Rozali Abdullah, Pemilu yang lebih Berkualitas, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Satjipto Rahardjo, Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakatnya, dalam buku Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat Cet. Ketiga, Bandung, Refika Aditama, 2009,
Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980.
Smart, Anak Cacat Bukan Kiamat, Metode Pembelajaran & Terapi untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2010

Subekti Ramlan, Memahami ilmu politik, Grasindo, Jakarta, 2010.
Super Lengkap Yogyakarta, Andi Offset, 2015.
Syahrial Syarbainidkk, Sosiologi dan Politik, Graha Indonesia, Jakarta, 2002.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendididkan dan Kebudaan, Jakarta, Balai Pustaka, 1994.
TitiTriwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Kencana, 2010.
UtamiDewi, Implementasi Kebijakan Kuota Bagi Penyandang Disabilitas Untuk Mendapatkan Pekerjaan
Vash, C. L, The Psychology of Disability, Springer Publishing Company, New York, 1981.
Wright BA, Physical disability, A psychological approach,Harper& Row, New York, 1960.
ZainulDaulay, Konsep, DasarHukum, danPraktiknya, 2013 .
Undang-Undang,

Undang- Undang Dasar 1945
Undang- UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4.

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang- Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Covention On the Rights of Persons with Disability.

Undang- Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan

Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PemilihanGubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang- Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang- Undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

Internet,

E-Journal Ilmu-Komunikasi, 2016.
Jurnal Umi Muslikhah, “Perlindungan HAM atas Hak Politik Kaum Disabilitas Dalam Pemilihan Umum”, Jurnal UIR Law Review Volume 01, Nomeor 01, April 2017
Pemilihan Umum”, Jurnal UIR Law Review Volume 01, Nomeor 01, April 2017.
Jurnal Umi Muslikhah, “Perlindungan HAM atas Hak Politik Kaum Disabilitas Dalam Pemilihan Umum”, Jurnal UIR Law Review
Published
2025-01-04
How to Cite
MINDARSIH, Mindarsih; NURBAEDAH, Nurbaedah. IMPLEMENTASI PASAL 5 UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU) DI KABUPATEN KEDIRI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 2, p. 198-217, jan. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6581>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.6581.