PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

  • Aqliyah Hafifah Elsura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Syaddan Dintara Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Abstract

In Indonesia, the need for land is increasing day by day due to a significant increase in population. This causes the value of the land to increase. The increasing value of land can result in every community always cultivating the land. Forms of land cultivation can be done in various ways such as ways that are in accordance with the law and ways that are against the law. As an effort to protect land rights owners, land certificates are issued. According to Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration in Article 32 paragraph (1) what is meant by a certificate is, "A valid proof of rights letter as a strong means of proof regarding the physical data and legal data contained therein, as long as the physical data and legal data are in accordance with the data in the measurement letter and the land book of the relevant rights". The purpose of this study is to determine the provisions for the transfer of building use rights to ownership and to determine the process of transferring building use rights to ownership at the National Land Agency. The research method used in this study is the normative legal method. Regarding the use of the normative legal approach method, this research was conducted through Library Research. The results of this study are how the process of transferring Building Use Rights to Ownership Rights is an important step for land owners to obtain stronger legal certainty and security.

References

Adrian Sutedi. 2010. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
James Julianto Irawan. 2014. Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis. Jakarta: Pranamedia Group.
Lexy J Moleong. 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Santoso Urip. 1993. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sri Soedewi. 1974. Hukum Perdata. Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Jurnal:

Abi Gholibi Ginting, Syafruddin Kalo, Muhammad Yamin, Zaidar. “Analisis Yuridis Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Pada Perumahan Nasional Helvetia Medan ( Studi Pada Kantor Pertanahan) Oleh.” JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat (2013).
Ariyanto, bertha angelina. 2014 “pelaksanaan pasal 22 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya di kota pontianak.”.
Bakhtiar, d. 2014. Analisis yuridis terhadap pasal 20 uupa nomor 5 tahun 1960 dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010, tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dalam kaitannya dengan status hak milik atas tanah.
Claresa, Yolanda, and Fitria Fitria. “Mekanisme Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.” Mendapo: Journal of Administrative Law 3, no. 2 (2022): 101–116.
Faridy. “Prosedur Pelaksanaan Peralihan Hak Hak Atas Tanah Berdasarkan Hak Waris.” Jurnal Universitas Nurul Jadid Paiton (2019): 17.
Harris, Abd, Faradila Yulistari Sitepu, and Syarifa Lisa Andriati. “Analisis Yuridis Terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Sebagai Aset Pemerintah (Sengketa Tanah Di Kecamatan Medan Petisah).” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2021): 339–351.
Jolanda Marhel, “Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Kepastian Hukum,” Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, No. 3, (2017): Universitas Nusa Cendana
Komang Adhi Kresna et all., “ Pelaksanaan Perubahan Hak Guna Bangunan yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal,” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 1, (2021): 87-99
Laksono, M. A., Winarno, R., & Istijab, I. (2023). Tinjauan Yuridis Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 39–54. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.104
Suyanto, v.d. 2014. Analisis yuridis penerapan batas usia pemohon dalam pendaftaran tanah menurut undang-undang jabatan notaris no. 2 tahun 2004 sebagai pengganti undang-undang no. 30 tahun 2004.
Syendy A. Korompis, “Pengaturan Hukum Tentang Pendaftaran Tanah Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,” Lex Privatum 4, no. 1 (2018): 90-102
Winanti, Atik, Taupiq Qurrahman, and Rosalia Dika Agustanti. “Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik.” Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia 3, no. 2 (2021): 431–438.
Website:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-mengubah-hgb-rumah-tinggal-menjadi-hak-milik-cl1322/ diakses pada tanggal 17 Juli 2024 pukul 20.08
Published
2024-12-31
How to Cite
ELSURA, Aqliyah Hafifah; LUBIS, Syaddan Dintara. PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 2, p. 189-197, dec. 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6572>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.6572.