PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS DALAM RANGKA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) MELALUI MEDIASI DI DESA PETOK KEC. MOJO KAB. KEDIRI
Abstract
Penyelesaian sengketa oleh Panitia PTSL terhadap tanah waris yang tidak memiliki akses jalan dalam rangka program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri dipimpin oleh Ketua Panitia PTSL sebagai mediator atau penengah. Fokus kajian ini yaitu bagaimana penyelesaian sengketa tanah waris yang tidak memiliki akses jalan dalam rangka PTSL melalui mediasai di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri dan kendala atas proses mediasi yang dilakukan oleh Panitia PTSL Petok Kec. Mojo Kab. Kediri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Adapun pendekatan penenelitian ini dengan sosiolegal. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu : (1) Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap akses jalan tertutup dengan pendekatan musyawarah dan mengutamakan asas kemaslahatan yang dipimpin oleh Panitia PTSL sebagai mediator dengan persetujuan para pihak yang bersangkutan baik pemohon dan para termohon dan tidak keberatan untuk melepaskan tanah untuk akses jalan dengan kesepakatan tukar guling (tanah pengganti), Akses jalan yang diberikan dikeluarkan dari sertifikat dan dibebaskan dari pembayaran pajak dengan tujuan untuk kemaslahatan bagi para pihak dimasa yang akan datang agar tidak terjadi konflik. (2) Kendala atas mediasi diantaranya kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan aturan hukum positif. Para pihak pada awalnya tidak mempertimbangkan konsep kemaslahatan untuk kemanfaatan dimasa yang akan datang sehingga mediasi dilakukan berulang-ulang dan berpengaruh pada efisiensi waktu. Sikap atau watak para pihak yang sulit diberi pemahaman dan mengedepankan sikap egoisme.
References
Ardani, Mira Novana. “Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional.†Administrative Law & Governance Journal 2, no. 3 (2019).
Beni Saputra, Agam Sulaksono, Suyatno. “Penyelesaian Sengketa Akses Jalan Melalui Mediasi.†Jurnal Reformasi Hukum 5, no. 1 (2022).
Imandia Sulistifani, “Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar (Studi Kasus di BPN Kabupaten Karanganyar),†Skripsi, 2018.
Hartanto, Andy. Panduan lengkap huku praktis: kepemilikan Tanah. Surabaya: laksbang Justitia 2015.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi.
Maria S.W. Sumardjono CS, 2008. Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Jakarta. PT. Kompas.
Marzuki, Peter mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada group. 2011
Murdiyanto, Eko. Metode Penelitian Kualitatif, Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN â€Veteran†Yogyakarta Press. Yogyakarta: Yogyakarta Press, 2020.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syamsudin, Mahir Meneliti Permasalahan Hukum..
Takdir Rahmadi, 2010. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat Jakarta: Raja Grafindo.
Zainuddin, 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang:
Pasal 1851 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 667 dan pasal 668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.