PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PROSEDUR PERIZINAN BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA
Abstract
Pada November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law. Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi dengan alasan mendorong percepatan berusaha dan tumbuhnya perekonomian Negara Indonesia. Konsep yang diusung dalam perubahan mendasar terkait perizinan yakni peralihan perizinan berusaha berbasis izin (license approach) menjadi berbasis resiko (risk-based licensing). Perizinan berusaha berbasis resiko saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission –Risk Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan sistem digitalisasi pelayanan publik yang ditujukan untuk diakses para pelaku usaha. Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah dalam fakta di lapangan, malah harus direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif dimana sosialisasi-sosialisasi peraturan lanjutan belum semaksimal mungkin dilakukan pemerintah di masing-masing instansi yang melakukan pelayanan publik dalam pengurusan izin. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yang sifatnya normatif yuridis. Hasil pembahasan antara lain: Pertama. Reformasi perizinan berusaha dimaksudkan untuk menumbuhkan gairah berusaha dalam suatu bangsa. Dengan adanya kebijakan perizinan ini, diharapkan pelayanan publik sebagai representasi negara hasilnya dapat ditujukan untuk kesejahteraan publik dalam rangka mencapai welfare state. Pasca hadirnya UUCK dan keluarnya peraturan lanjutan dalam bentuk PP maupun Perpres terkait dengan perizinan berusaha, maka acuan yang dijadikan tolok ukur dalam mengklasifikasikan jenis usaha adalah dengan berbasis pada resiko. Kegiatan usaha dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok kegiatan usaha, yakni usaha dengan tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi. Kedua. Terkait dengan penertiban KBLI maupun pengurusan NIB, agar selaras dengan tujuan atau maksud awal pemerintah dalam membuat kebijakan perizinan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha selayaknya disertai dengan bimbingan teknis maupun sosialisasi lanjutan.
References
.
Andy Herlina dan Condro Widodo, “Peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Legalitas Usaha Bagi Pertumbuhan Bisnis UMKM Tape Semen Bu Suwarti,“ MENGABDI: Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, Vol. 2, No.4, (Agustus, 2024), hlm. 18
Anjar Setiarma, Wilson Tungmiharja, Simona Bustani, “Implikasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terhadap Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Upaya Percepatan Investasi di Indonesia,†Jurnal Hukum De Lege Ferenda Trisakti, hlm. 46
Bahir Mukhammad, “Pelaksanaan Perizinan Berbasis Resiko Pasca Undang-Undang Cipta Kerja,†Jurnal Nalar Keadilan, Vol. 1, No.2, (November, 2021), hlm. 17Fuji, Enos, dkk, “Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda,†Jurnal Administrasi Publik, (2021), 9(2), hlm. 5020
Ela Agelia, dkk., “Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Menggunakan Website Online Single Submission (OSS) Pada UMKM di Desa Purwosari, Comal, Kabupaten Pemalang,†Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 2, Issue 1, (2024), hlm. 55
Erni dan Febri Jaya, “Efektivitas Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha,†Wajah Hukum, Vol. 6, No.2, 2022, hlm. 251
Gabriella T. dan Disriani L., “Dampak Kekeliruan dalam Pemilihan Kode KBLI pada Akta Pendirian PT Bagi Notaris dan Pelaku Usaha,†Jurnal Review Unes, Vol. 6, No. 3, (Maret, 2024), hlm. 9036
Helmi, “Kedudukan Izin Lingkungan Dalam Sistem Perizinan di Indonesia,†Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No.1, (Agustus, 2011), hlm. 3
Kurnianingsih, Hairul Maksum, Johan, “Penerapan Pemberian Izin Usaha Berbasis Resiko Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Desa Kembang Kerang Daya (Studi Kasus di Dinas PMPTSP Kab. Lombok Timur), Jurnal Juridica Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, Vol. 5, No.1, (November, 2023), hlm. 11
Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan HUkum Kontemporer,†Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi I, (Juni, 2020), hlm. 24
Markuat, “Dampak Penetapan Lockdown Bagi Sebuah Negara dalam Pemenuhan Kebutuhan Berdasarkan Asas Keadilan,†Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 1, (2022), hlm. 88
Merissa Bhernaded Lie, “Sistem Perizinan Berbasis Resiko: Sebuah Perbandingan Antara Negara Australia dan Negara Indonesia,†Jurnal APHTN-HAN, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara, hlm. 170
Muhammad Anwar Ibrahim, “Analisis Yuridis Perizinan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,†Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No.5, (September, 2024), hlm
Ni Nyoman Nia dan Putu Gede, “Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM),†Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10, No.2, (Mei, 2022), hlm. 505
Ni Pande P. dan Made Suksma, “Sistem Perizinan Lingkungan Hidup dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,†Journal Evidence of Law, Vol. 2, No.1 (2023), hlm. 2
Risky Aprianti dan Christy Agata, “Pendampingan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Pengembangan Bisnis Bagi Masyarakat di Kotamobagu,†J A T, Vol. 3, No. 1, hlm. 34
Rizki Abu Amar, “Penerapan KBLI 86103 Single Purpose Terhadap Perizinan Rumah Sakit Berbadan Hukum Yayasan (Studi Pada Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI), Jurnal Renaissance, No. 3, Vol. 7, (Juli, 2022), hlm. 636
Sari Lestari dan Hamdan Ardiansyah, “Sosialisasi dan Pendampingan UMKM dalam Pembuatan NIB Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Kampung Pasir Banteng Desa Cihanjawar Kabupaten Purwakarta, Al-Ijtima: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 3, No.2, (April, 2023), hlm. 289
Teguh Setiadi, Edi Rohaedi, dan Muchamad Wajihuddin, “Penerbitan Permohonan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission,†Palar (Pakuan Law Review), Vol.7, No.1 (Januari-Juni, 2020), hlm.76
Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik