PROBLEMATIKA HUKUM NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

  • M. Abdim Munib Universitas Bojonegoro
  • Irma Mangar Universitas Bojonegoro

Abstract

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan kontestasi untuk memperebutkan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai salah satu sarana mempertegas prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 1 angka (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Bunyi Pasal ini secara tegas mensyaratkan bahwa Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis di bawah asas yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Salah satu syarat untuk mewujudkan Pilkada yang Luber dan Jurdil adalah tersedianya kerangka hukum yang jelas serta dapat dipatuhi baik oleh penyelenggara, kontestan, institusi pemerintahan, maupun masyarakat secara luas. Namun, tidak dapat dipungkiri, pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih saja menjadi fenomena yang selalu menghampiri dalam setiap penyelenggaran Pilkada, padahal dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa ASN harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Kondisi inilah yang kemudian memerlukan telaah lebih mendalam baik dari segi aspek regulasinya maupun dari aspek implementasinya.

References

Buku-Buku
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Kencana, Jakarta, 2018
Heru Widodo, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi, Cet. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Jimly Asshiddiqie, , Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta,, 2005
Maria Parida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, Disarikan dari Perkuliahan Hamid S. Attamimi, Yogyakarta, Kanisius, 1998
Pataniari Siahaan, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Konpress, Jakarta, 2012
Sahya Anggara, Sistem Politik Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2013

Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota’
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/ PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;

Artikel Jurnal
Deni Jaya Saputra, Urgensi Asas Netralitas dan Penerapan Sistem Merit Sebagai Penguatan Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Civil Service Vol. 16 No. 2, November 2022

I D.G. Palguna, Demokrasi, Pemilu, Dan Mahkamah Konstitusi, makalah dalam seminar dengan tema “Membangun Demokrasi Melalui Pemilu Berkualitas,” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Undiksha, Singaraja, 5 Oktober 2019

Indrawan Susilo Prabowoadi, Muhammad Afandi, Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Pemilu dan Pilkada, Jurnal Constituendum, No. 2, 2020

Largus Nadeak, Klerikus Dilarang Berpolitik Praktis Promosi Agar Klerikus Aktif Berpolitik Kepedulian Sosial, Logos, Jurnal Filsafat-Teologi, Vol. 12, No.2, Juni 2015

Policy Brief, Urgensi Penegakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Jurnal KASN Volume 1, Nomor 1, Desember 2018
Published
2024-12-24
How to Cite
MUNIB, M. Abdim; MANGAR, Irma. PROBLEMATIKA HUKUM NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 2, p. 176-188, dec. 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/5941>. Date accessed: 25 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.5941.