ANALISIS AKAD MURABAHAH ANTARA TEORI DAN APLIKASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH TULUNGAGUNG (Studi Kasus BMT Pahlawan dan BMT Muamalah Cabang Tulungagung)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Analisis Akad Murabahah Antara Teori dan Aplikasinya di Lembaga Keuangan Syariah di Tulungagung. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis penerapan akad murabahah di BMT Pahlawan dan BMT Muamalah Tulungagung (2) untuk menganalisis tinjauan hukum ekonomi syariah penerapan akad murabahah di BMT Pahlawan dan BMT Muamalah Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field riset) dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang dilakukan mengadopsi dan mengembangkan pola interaktif yang dikembangkan oleh milles dan hiberman yang reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitiannya menunjukkan (1) Pembiayaan di BMT Pahlawan dan BMT Muamalah tentang Murabahah adalah salah satu produk pembiayaan dengan pola jual beli barang yang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur atau dengan cara jatuh tempo. Dalam pelaksanaannya akad murabahah ini bisa dilakukan dengan cara akad wakalah dan pembiayaan akad Murabahah tanpa disertai akad lain. Jika BMT dapat menyediakan barang yang dibutuhkan anggota secara langsung, maka akan diterapkan akad murabahah saja. Apabila BMT tidak dapat menyediakan barang yang dibutuhkan anggota, maka akan diterapkan akad murabahah yang disertai akad wakalah, asalkan barang yang dimaksud sudah jelas. (2) Sebagian besar pelaksanaan akad murabahah pada kedua BMT sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO. 04/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah.. yakni dalam praktek Murabahah “Bank (BMT ) dan Nasabah harus melakukan akad Murabahah yang bebas ribaâ€, Riba secara Bahasa berarti tambahan atau bertambah dalam hutang piutang, sedangkan BMT menjalankan praktek jual beli barang yang didalamnya mengandung keuntungan atau marjind. Maka penambahan keuntungan yang diperoleh BMT, diperolah berdasarkan transaksi jual beli barang bukan karena meminjamkan uang
References
Ika Trisnawati Alawiyah, “Konsep Produk Murabhah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah, Mahkamahâ€, Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Islam Mahkamah 1, no. 1, Juni (2016).
Al-Qur’an dan Terjemah. 2015. Departemen Agama RI. Bandung: CV Darus Sunnah.
Mardani. 2012. Ayat-ayat dan Hadist Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Rajawali Pers.
Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaan Bank Syari’ah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sholeh, Asrorun Ni‟am. 2016. Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta : Erlangga. Arikunto, Suharismi. 1995. Dasar-Dasar Research. Bandung: Tarsoto.
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Sujdana, Nana. 1989. Penelitian dan Pendidikan. Bandung. Sinar Baru.
L.J. Moleong. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Sujarweni,Wiratna. 2014. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta. Pustaka Baru Pers.
Haryanti, Nik. 2019. Metode Penelitian Ekonomi. Bandung: Manggu.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Research II.
Mutahar, Ali. 2005. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi.
Wahbah az-Zuhaili, 2006. Fiqih Islam wa Adillatuhu, Juz V. Mesir: Dar al-Fikr.
Siti Zulaikha dan Handayani. 2014. “Aplikasi Konsep Akad Murabahah Pada BPRS Metro Madani Cabang Kalirejo Lampung Tengahâ€, Dalam Jurnal Hukum dan Ekonomi Syari’ah, Vol. 02, Nomor. 1, Mei.