PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI POLRES KEDIRI KOTA BERDASAR UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Kajian ini membahas tentang Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Polres Kediri Kota Berdasar Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Polres Kediri Kota Berdasar Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Apa kendala dan upaya yang harus di lakukan dalam proses penyidikan agar pelaksanaan diversi berjalan efektif. Tujuan penelitian ini, yaitu Untuk menganalisa Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Polres Kediri Kota Berdasar Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Untuk menganalisa kendala dan upaya yang harus di lakukan dalam proses penyidikan agar pelaksanaan diversi berjalan efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris.
Adapun hasil penelitian ini yang dilakukan di tingkat Penyidikan di Polres Kediri Kota menemukan bahwa, penerapan diversi di tingkat ini mencapai keberhasilan lebih dari 50%. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Ibu Iptu Neny S Selaku Kanit PPA Polres Kediri Kota mengatakan bahwa : “Pihak kepolisian lebih mengutamakan upaya damai atau menggunakan cara diversi dalam menangani ABH daripada proses secara hukum karena lebih baik mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak tetapi tidak semua perkara pidana yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan diversi hanya kasus-kasus yang digolongkan ringan saja dapat dilakukan diversi, dengan kata lain, tidak menimbulkan korban jiwa, luka berat dan akibat dari perbuatan pelaku dapat diperbaiki/dipulihkan. Terkecuali tindak pidana tersebut menimbulkan dampak yang berat bagi korban baik secara psikis maupun fisik atau bahkan sampai meninggal dunia maka terhadap kasus seperti demikian akan diteruskan proses hukumnyaâ€.
References
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Candracoret, ed., Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 1st ed. (Bantul, Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2021), esjogja@gmail.com.
Komariah and Tinuk Dwi Cahyani, ‘Efektifitas Konsep Diversi Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut UU N0. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kabupaten Malang)’, Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 24.2 (2017)
Diakses dari https://referensi.elsam.or.id/2014/11/uu-nomor-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak, Akses 4 Oktober 2022