Penegakan Hukum Terhadap Judi Sabung Ayam (Study Kasus Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung)
Abstract
Judi sabung ayam menjadi salah stau jenis perjudian yang banyak terjadi di daerah, seperti di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Perjudian saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang individu dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak-anak, sehingga tindakan ini sangat memerlukan penanganan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pasal 303 KUHP dan hambatan dalam penegakan hukum judi sabung ayam. Perjudian merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang banyak terjadi di Indonesia dan memiliki berbagai macam jenis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan dengan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penilitian ini menunjukkan bahwa: Penerapan pasal 303 KUHP dalam penegakan hukum judi sabung ayam dilakukan dengan upaya prefentif yaitu pendekatan dengan masyarakat melalui sosialisasi dan represif, sehingga bertujuan untuk mengurangi jumlah kejahatan pidana dalam bentuk reformatif. Sedangkan hambatan yaitu berupa perilaku masyarakat yang menjadikan permainan sabung ayam merupakan adat yang secara turun temurun dilakukan sebagai hiburan, selain itu penerapan judi sabung ayam dilakukan dengan sembunyi sembunyi. Penerapan pasal 303 KUHP dalam penegakan hukum judi sabung ayam dilakukan dengan upaya prefentif, represif, reformatif, sedangkan hambatan yaitu permainan sabung ayam merupakan adat yang secara turun temurun dilakukan sebagai hiburan, dan penerapan judi sabung ayam dilakukan dengan sembunyi sembunyi.