TINJAUAN TERHADAP PENATAAN PEGAWAI NON-ASN PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2023 DALAM PRESPEKTIF ILMU HUKUM PROFETIK

  • Nurmalita Ayuningtyas Harahap Universitas Islam Indonesia

Abstract

ABSTRACT


 


The aim of this research is to provide an analysis of the arrangement of Non-Asn Employees after the enactment of Law no. 20 of 2023 from the perspective of prophetic legal science which theoretically can be useful for the academic field and government as well as the wider community, as well as being practically useful for the government in making policies. Types of legal research can be distinguished, including normative legal research. The research approach used is the statutory regulatory approach. The data analysis method used is qualitative analysis, namely research that refers to legal norms contained in statutory regulations and court decisions as well as norms that live and develop in society. The results of this research are, The first results of this research are from ontology studies, so this will be related to the pillars of humanization. In this case, the government must make planning and mapping first before structuring, which will later produce humanist policies. Second, from the epistemological study it will be related to liberation. Here the government must pay attention to the guidelines for making rules or policies so as not to harm non-ASN employees. Third, from axiological studies, this will intersect with the pillar of transcendence. The government must set an example as a policy maker that provides justice and legal protection for non-ASN employees. The conclusion of this research is an ontology study which is based on structuring planning, an epistemology study, where the government makes policies that do not harm non-ASN employees, and an axiology study, the government must provide examples of policy makers who provide legal protection


 


Keywords: arrangement, Government Contract Employees, prophetic law


 


Abstrak


Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan telaah mengenai penataan Pegawai Non-Asn pasca lahirnya Undang-Undang  No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam prespektif ilmu hukum profetik yang secara teoretik dapat berguna bagi bidang akademik dan pemerintah maupun masyarakat luas, serta secara praktis berguna bagi pemerintah untuk membuat kebijakan. Jenis penelitian hukum dapat dibedakan antara lain penelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini adalah,  Hasil penelitian ini adalah Pertama dari kajian ontologi, maka ini akan berkaitan dengan pilar humanisasi. Dalam hal ini pemerintah harus membuat perencanaan dan pemetaan terlebih dahulu sebelum adanya penataan, yang mana nantinya penataan tersebut akan menghasilkan kebijakan yang humanis. Kedua, dari kajian epistimologi maka akan terkait dengan liberasi. Disini pemerintah harus memperhatikan pedoman untuk dalam membuat aturan atau kebijakan agar tidak merugikan Pegawai Non-ASN tersebut. Ketiga, dari kajian aksiologi, maka ini akan bersinggungan dengan pilar transedensi. Pemerintah harus memberikan contoh sebagai pengambil kebijakan yang memberikan keadilan serta perlindungan hukum bagi Pegawai Non-ASN. Kesimpulan penelitian ini adalah Kajian ontologi yang didasarkn pada perencnaan penataan, kajian epistimologi, dimana pemerintah membuat kebijakan yang tidak merugikan Pegawai Non-ASN, dan kajian aksiologi, pemerintah harus memberi contoh pengambil kebijakan yang memberikan perlindungan hukum


Kata Kunci : Penataan, Pegawai Non-ASN, Hukum Profetik


 

References

Buku
Lon L Fuller, “The Morality of Law”, New Haven, Conn.: Yale University Press, 1964.
Miftachul huda, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Muhammad Syamsudin, Oprasionalisasi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2007.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2006.
Sondang P. Siagian, Filsafat Administrasi, PT. Gunung Agung, Jakarta, 1996.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta,2011.
Syamsudin, Ilmu Hukum Profetik (Gagasan Awal, Lancasan Kefilsafatan dan Kemungkinan Pengembangannya di Era Postmodern, PSH, Yogyakarta, 2013.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Jurnal
Ahmad Zain Sarnoto dan Mohammad Muhtadi, Pendidikan Humanistik Dalam Perspektif Al-Qur’an, Alim: Journal of Islamic, vol. 1, no. 1, 2019.
Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi,
“Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakan Hukum Yang Berketuhanan,” Amnesti: Jurnal Hukum 2, no. 1 (24 Februari 2020): 33–42, https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.701.
Irwanto, “Pendekatan Ilmu Sosial Profetik dalam Memahami Makna Ayat-Ayat Al-Qur’an,” Literasi : Jurnal Ilmu Pendidikan, Literasi, Volume. V, No. 1 Juni 2014.
Jawahir Thontowi, “Paradigma Profetik Dalam Pengajaran Dan Penelitian Ilmu Hukum,” Unisia, no. 76 (2012):
86–99, https://doi.org/10.20885/unisia.vol34.iss76.art7.
Rifka Anisa,et.al, Konsep Ilmu Sosial Profetik Kuntowijoyo Terhadap Pengembangan Pendidikan Islam,Kuttab: Jurnal
Ilmu Pendidikan Islam, Vol 5, No 2 (2021).
Romi Saputra, Membangun Paradigma Ilmu Hukum Profetik Perspektif Ushulul ‘Isyrin, Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Vol 15, No 2 (2021).
Supriyadi, Kebijakan Penanganan Covid-19 Dari Perspektif Hukum Profetik,Suloh Hukum: Jurnal Fakultas Hukum Malikussaleh Vol 8, No 2 (2020).
Tedi Sudrajat, “Perwujudan Good Governance Melalui Format Reformasi Birokrasi Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara,” Jurnal Dinamika Hukum 9, no. 2, 28 Mei 2009.

Peraturan Perundang-undangan
UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Data Elektronik
Fika Nurul Ulya dan Diamanty Meiliana, https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/14573591/menpan-rb-tidak-ada-phk-massal-23-juta, tenaga-honorer-pada-november 2023.“Menpan-RB: Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer pada November 2023,” diakses 24 Januari 2024.
Frenky Kristian Saragi , “Langkah Strategis Penataan Pegawai Non ASN/Tenaga Honorer,” LAN RI, 22 Juli 2022, https://lan.go.id/?p=10168., diakses 10 Maret 2024.
Hadijah Alaydrus, “Menpan RB Buka Data Baru, Segini Total Pegawai Honorer RI,”
https://www.cnbcindonesia.com/news/20221004081152-4-376961/menpan-rb-buka-data-baru-segini-total-pegawai-honorer-ri., diakses 24 Januari 2024.
M.Syamsuddin, “Pidato Pengukuhan Guru Besar Berhukum Profetik di Tengah Kalathida,” Pidato Pengukuhan Guru Besar, t.t., https://www.uii.ac.id/wp content/uploads/2022/11/M.Syamsudin_Pidato-Pengukuhan.pdf.

Shidarta,https://businesslaw.binus.ac.id/Shidarta, Hukum Profetik: Antara Humanisasi, Liberasi, Dan
Transendensi, diakses 2 Maret 2024.
Suraji, Birokrasi Pemerintah dan Kekuasaan di Indonesia, Thafa Media, Yogyakarta, 2012. www.cnbcindonesia.com/news/20221004081152-4-376961/menpan-rb-buka-data-baru-segini-total-pegawai-honorer-ri.
Published
2024-06-15
How to Cite
HARAHAP, Nurmalita Ayuningtyas. TINJAUAN TERHADAP PENATAAN PEGAWAI NON-ASN PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2023 DALAM PRESPEKTIF ILMU HUKUM PROFETIK. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 135-145, june 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/5149>. Date accessed: 21 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v13i1.5149.