PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Netty Endrawati Universitas Islam Kadiri
  • Dyah Permatasari Dinas Pendapatan Kabupaten Kediri

Abstract

Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terdapat suatu pengetatan untuk mendapatkan remisi. Dengan adanya pengetatan pemberian remisi bagi narapidana koruptor masih saja terdapat pro dan kontra. Untuk itu penulis  menganalisis syarat pemberian remisi terhadap koruptor apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan pengaturan pemberian remisi pada Undang-undang tentang Pemasyarakatan serta kesesuaian dengan teori tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif.


Syarat pengetatan pemberian  remisi koruptor apabila tetap dipertahankan dan tidak mengubah aturan dari Undang - undang tentang Pemasyarakatan, maka dikatakan telah bertentangan dengan Undang - undang tentang Pemasyarakatan. Terkait dengan pemberian remisi bagi narapidana pelaku tindak pidana korupsi jika ditinjau dari teori tujuan pemidanaan terdapat dua pemikiran dalam hal itu.


Kesimpulan dilihat dari sudut hierarki peraturan perundang-undangan maka pengaturan syarat pemberian remisi koruptor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 5 Undang – undang tentang Pemasyarakatan.

Published
2019-06-24
How to Cite
ENDRAWATI, Netty; PERMATASARI, Dyah. PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 14-19, june 2019. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/494>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v8i1.494.