PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN

  • Darin Arif Mu'alifin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
  • Dwianto Jati Sumirat Pengadilan Negeri Nganjuk

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur?, (2) Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur? (3) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan tindak pidana pencabulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhiterjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktorlingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktorteknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologidapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial.Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terlanjur terjadi.


Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun revresif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dan perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingnya korban kejahatan (keluarganya)  memperoleh perlindungan.

Published
2019-06-24
How to Cite
MU'ALIFIN, Darin Arif; SUMIRAT, Dwianto Jati. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 9-13, june 2019. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/493>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v8i1.493.