PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015

  • Sholahuddin Fathurrahman Universitas Islam Kadiri
  • Ardian Prabowo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar

Abstract

Tujuan penelitian mengidentifikasi penyebab maupun implikasi hukum pelanggaran kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Pelanggaran kampanye yang terjadi yaitu, pasangan calon dan/atau tim kampanye mencetak dan memasang alat peraga kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota, serta pemasangan alat peraga kampanye pada lembaga pendidikan.


Penyebab terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015, antara lain Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye kurang mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 dan juga kurangnya sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.


Implikasi hukum terhadap pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015, pasal 72.


Kesimpulannya, pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015 belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.

Published
2019-06-24
How to Cite
FATHURRAHMAN, Sholahuddin; PRABOWO, Ardian. PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-8, june 2019. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/492>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v8i1.492.