IMPLEMENTASI SURAT SEKETARIAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEDIRI PENUNDAAN TAHAPAN PENGISIAN PERANGKAT DESA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARAPENGISIAN PENCALONAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DI DESA PAPAR

  • Yunita Rafika Rafika Sari Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Karyoto Karyoto Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

 


            Tujuan  Penelitian  ini adalah: untuk memberikan  pertimbangan  dalam  pengambilan  putusan  tentang  Tahapan Pengisian Perangkat Desa, Implikasi hukum yang dapat timbul dari Pelaksanaan Surat  Sekretariat  Daerah  Pemerintah  Kabupaten  Kediri  Nomor 141/5559/418.24/2021  tanggal  13  Desember  2021  Perihal  Penundaan  Tahapan Pengisian Perangkat Desa ditinjau dari segi Peraturan Desa Papar Nomor 6 Tahun 2021  Tentang  Tata  Cara  Pengisian  Perangkat  Desa  di  Desa  Papar  Kabupaten Kediri. Penelitian ini  menggunakan  pendekatan  Yuridis Normatif, metode berfikir deduktif. Sumber bahan hukum adalah Peraturan  Desa  Papar  Nomor  6  Tahun  2021  Tentang  Tata  Cara Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa. Teknik analisis menggunakan teknik  diskriptif-analisistis. Disimpulkan bahwa: Ketentuan  Pelaksanaan  Surat  Sekretariat  Daerah  Pemerintah  Kabupaten Kediri  Nomor  141/5559/418.24/2021  tanggal  13  Desember  2021  Perihal Penundaan  Tahapan  Pengisian  Perangkat  Desa  ditinjau  dari  segi  Peraturan Desa  Papar  Nomor  6  Tahun  2021  Tentang  Tata  Cara  Pengisian  Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Papar Kabupaten  seharusnya tidak dapat dijadikan pedoman untuk melakukan ujian ulang terhadap ujian tertulis dan ujian khusus yang telah diselenggarakan untuk  Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan  Perangkat  Desa  khususnya  di  Desa  Papar  karena  tidak  diatur dalam  Peraturan  Desa  Papar  Nomor  6  Tahun  2021  Tentang  Tata  Cara Pengisian  Pencalonan  dan  Pengangkatan  Perangkat  Desa,  upaya-upaya keberatan masyarakat terhadap hasil ujian tanggal 6 Desember 2021  tersebut seharusnya  dilakukan  secara  administratif  sesuai  dengan  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 2.  Implikasi  Hukum  yang  dapat  timbul  dari  Pelaksanaan  Surat  Sekretariat Daerah  Pemerintah  Kabupaten  Kediri  Nomor  141/5559/418.24/2021  tanggal 13  Desember  2021  Perihal  Penundaan  Tahapan  Pengisian  Perangkat  Desa ditinjau  dari  segi  Peraturan  Desa  Papar  Nomor  6  Tahun  2021  Tentang  Tata Cara Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Papar Kabupaten  Kediri  mengakibatkan  tumpang  tindihnya  aturan-aturan  hukum, untuk  menunda  dan  melaksanakan  ujian  ulang  terhadap  ujian  Pengisian  dan pencalonan  perangkat  desa  seharusnya  menunggu  hasil  keputusan administratif atas adanya keberatan dari masyarakat.

References

Soerdjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Imam Mahdi, Hukum Tata Negara Indonesia, Ctk Pertama, Teras, Yogyakarta, 2011
Marsono, Kepala Daerah Pilihan Rakyat , CV. Eko Jaya, Jakarta, 2005
Moch, Solekhan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, (Malang: Setara Press, 2014)
Sadjijono, 2011, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
HR, Ridwan, 2011, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

UNDANG-UNDANG
Peraturan Desa Papar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan perangkat Desa.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

INTERNET
https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/2401
Published
2024-01-17
How to Cite
RAFIKA SARI, Yunita Rafika; KARYOTO, Karyoto. IMPLEMENTASI SURAT SEKETARIAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEDIRI PENUNDAAN TAHAPAN PENGISIAN PERANGKAT DESA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARAPENGISIAN PENCALONAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DI DESA PAPAR. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 270-278, jan. 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/4867>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v12i2.4867.