EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN DI PENGADILAN AGAMA NGANJUK

  • Dedi Ardabili Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Salahudin Fathurrahman Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi titik awal pemberlakukan diterapkannya mengenai batas usia perkawinan seseorang yang telah dianggap dewasa dan mampu untuk membina rumah tangga yang diharapkan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah hal tersebut dapat terwujud apabila kematangan seseorang baik secara usia, pendidikan serta psikologi telah mencapai batas mnimal perkembangannya pada usia 19 tahun. Namun dalam faktanya ternyata pasca perubahan Undang-Undang perkawinan ini perkara permohonan Dispensasi Kawin yang diterima di Pengadilan Agama Nganjuk mengalami peningkatan yang cukup siginifakan mencapai 437%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana efektivitas pelaksanaan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia Pernikahan di Pengadilan Agama Nganjuk dan menganalisa faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia Pernikahan di Pengadilan Agama Nganjuk. Rumusan masalah tersebut dikaji secara mendalam melalui jenis penelitian hukum empiris atau sosial legal research atau penelitian sosiologi hukum. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Nganjuk telah menerapkan Undang-Undang ini secara menyeluruh namun belum efektif dalam pelaksanaanya yang disebabkan belum adanya pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pemberlakukan Undang-Undang tersebut serta belum memahami resiko perkawinan yang dilakukan di bawah umur serta diengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya pemahaman agama yang belum kuat, moralitas, adat/budaya, tingkat pendidikan, informasi yang belum menyeluruh terhadap masyarakat luas serta masalah kemiskinan  sehingga mempengaruhi pertimbangan hukum (legal reasoning) yang dilakukan oleh Hakim untuk mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin.

References

Achmad Ali.Menguak Teori Hukum dan Teori Keadilan .Jakarta. Kencana.( 2010).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006)
Fransiska Novita Eleanora dan Andang Sari, Jurnal Hukum volume XIV/No.1/Juni (2020)
Harahap, Ana Pujianti, Aulia Amini, Catur Esty Pamungkas,“Hubungan Karakteristik Dengan Pengetahuan Ibu Tentang Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi”, Jurnal Ulul Albab, Vol..22, No. 1, (2018).
https://quran.kemenag.go.id/surah/
https://saripediatri.org/index.php/sari-pediatri/article/view/607.EddyFadlyana, “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220420062719-20-786946/laporan-ham-as-soroti-marak-pernikahan-di-bawah-umur-di-indonesia, Akses 16 Juli 2022
HS. Salim dan Erlis Septiana, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi. Jakarta, Rajawali Press, 2013.
https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/Konvensi%20Hak-Hak%20Anak.pdf
https://beritabojonegoro.com/read/21064-dispensasi-kawin-menurut-peraturan-mahkamah-agung-ri-nomor-5-tahun-2019.html
https://eprints.umm.ac.id/37697/3/jiptummpp-gdl-jakarayaan-47946-3-babii.pdf
https://eprints.umm.ac.id/37697/3/jiptummpp-gdl-jakarayaan-47946-3-babii.pdf
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-jelang-dua-tahun-pasca-perubahan-uu-perkawinan-oleh-syamsul-bahri-s-h-i-25-5
Mubasyaroh, “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelaku”, Jurnal Yudisia, Kudus, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Vol. 7, No. 2, 2016.
Muhamad Fua’ad Abdul Baqi, Terjemahan Mutiara Hadits Shahih Bukhari Muslim, (Surabaya: Bina Ilmu, 2017)
Mustari Nuryanti , Pemahaman Kebijakan Publik. Yogyakarta, Leutikaprio, 2015.
Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2021).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2022.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2018).
Sugiri Permana dan Ahmad Zainal Fanani, Dispensasi Kawin dalam Hukum Keluarga di Indonesia, Kajian atas Norma dan Praktik Hukum Acara Pasca disahkannya UU No.16 tahun 2019 dan Pustaka Saga, 2019).
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2015).
Published
2024-01-17
How to Cite
ARDABILI, Dedi; FATHURRAHMAN, Salahudin. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN DI PENGADILAN AGAMA NGANJUK. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 255-269, jan. 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/4866>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v12i2.4866.