PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor 214/Pid.B/2021/PN.Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri)

  • Rekha Tustarama Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

In this study, the sentencing of perpetrators of online prostitution is only for pimps, and for prostitutes and PSK users as witnesses, even though anyone who commits an unlawful act can be held accountable for their actions in order to provide a deterrent effect on the perpetrators. This is where problems arise because of someone committing an unlawful act or a criminal act, but in reality there is a legal vacuum in the substance of sentencing for CSWs and PSK Users. For anyone who violates or commits an unlawful act or a criminal act, especially online prostitution, which is clearly against the law, must be held criminally responsible with strict sanctions for those who commit these criminal acts. For this reason, in this study entitled "Sentence of Criminal Acts of Online Prostitution in terms of the Crime of Trafficking in Persons (Study on the case of decision number 214/Pid.B/2021/PN.Gpr at the District Court of Kediri Regency) with the formulation of the problem related to Criminal Liability of the Perpetrators (Pimps), PSK and Users of Online Prostitution PSK are reviewed from the Crime of Trafficking in Persons and the Judge's Considerations in deciding cases related to the sentencing of Pimps, CSWs, and Users of Online Prostitution PSK in terms of the Crime of Trafficking in Persons. This type of research uses Empirical Research with interviews. Data analysis uses an inductive method.The results of this study, criminal liability for perpetrators (pimps), prostitutes and users of online prostitution prostitutes are reviewed from the crime of trafficking in persons through the process of the Investigation Stage, Investigation Stage (witness examination, detention, confiscation, evidence), Prosecution Stage, and Trial Stage . Criminal liability for perpetrators (Pimps) of online prostitution here is as follows: Committing criminal acts, Capable of being responsible, There is no excuse for forgiveness. The judge's considerations in deciding cases related to the imposition of sentences against pimps, prostitutes, and users of online prostitution prostitutes are reviewed from the crime of trafficking in persons based on the indictment and cannot decide outside the indictment, namely considering because the elements fulfilled in the actions of the defendant article 296 of the Criminal Code, then the Defendant's actions must be declared legally and convincingly proven to have committed the crime as charged in the first indictment, then the sentence for the Defendant was sentenced to imprisonment for 1 (one) year and 4 (four) months; For actors who are also involved in online prostitution, such as prostitutes and PSK users, they are only witnesses in court. Regarding the non-regulation of the rules in the Law on Online Prostitution, it is necessary to have special regulations in the Criminal Code article 296 to regulate prostitution and entrapment for Commercial Sex Workers (PSK) and Users of Commercial Sex Workers (PSK) and Renewal of the Criminal Law regarding the imprisonment of criminal penalties can be imposed on Commercial Sex Workers (PSK) and PSK Users in order to have a deterrent effect for CSWs and PSK users.

References

Agus Rusianto, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta:Prenadamedia Grup, 2018)
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Ed. Revisi, (Jakarta: Rineke Cipta, 2008)
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana. (Jakarta: Ghali Indonesia, 2001)
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia,(Jakarta: Ghalia Indonesia,1985)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta. Sinar Grafika, 2013)
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana,(Yogyakarta:Liberty,1996)
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 2018)
Bambang Waluyo, Viktiminologi Perlindungan Korban dan Saksi, (Jakarta: Sunar Grafika, 2011)
B. Simanjuntak, Beberapa Aspek Patologi Sosial, (Bandung:Alumni,1981)
C.S.T. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2007)
Cst Kansil, Kamus istilah Hukum, (Jakarta:Gramedia Pustaka,2009)
Doddy Makanoneng, Cacat Kejiwaan sebagai Alasan Penghapus Pidana, Lex Crimen, Vol. V/No. 4/Apr-Jun/2016
Drs. H. Kondar Siregar, MA, Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu,(Perdana Mitra, Handalan, 2015)
Eva Achjani Zulfa, Gugurnya Hak Menuntut Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)
Fara Gold,”redefining the Slave Trade: The Current Trends in the Internasional Traffiking of women”, University Of Miami Internasiona and Comparative Law Review, Volume 11, 2003
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme),(Yogyakarta: Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya,2015)
Jimly Asshiddiqie, M Ali Safaat,Teori Hans Kelsen Tentang Hukum.(Jakarta: Konstitusi Pers,2014)
Kartono Kartini, Patologi Sosial,(Jakarta:Raja Grafindo Press,2005)
Karini Kartono, Patologi Sosial, Jil I Edisi 2, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 1997)
Koentjoro, On the Spot: Tutur Dari Sarang Pelacur. (Yogyakarta: Tinta,2004)
Lilik Mulyadi (2007) Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan. (Bandung: Mandar Maju,2007)
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2010)
Martiman Prodjohamidjojo, Membuat Surat Dakwaan, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 2001)
M. Hamdan, Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, (Bandung: PT. Refika Aditama,2012), Bandung
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta,1983)
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, (Jakarta:Bina Aksara, 1983)
Moeljatno, Azaz-azaz Hukum Pidana,(Jakarta:Sinar Grafika,1985)
Mukti Aro, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cet V. (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2004)
Muladi dan Barda Nawawi Arief,Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana,(Bandung: Alumni: 2005)
Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia,1983)
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, (Jakarta Sinar Grafika, 2017)
Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemecahannya, (Jakarta: Sinar Grafika,2002)
Laden Marpung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Revensinya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta,Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, (Bandung: PT.REVIKA Aditama,2006).
Rena yuli, viktimologi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, (Yogyakarta: Pertama graha ilmu, 2013)
Reno Bachtiar dan Edy Purnomo. Bisnis Prostitusi, Profesi yang Menguntungkan, (Yogyakarta:Pinus Book Publisher,2007)
Roeslan Saleh. 1999. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. (Jakarta: Aksara Baru,1999)
Roeslan Salah, Perbuatan Dan Kesalahan Dalam Hukum Pidana, (Jakarta:Aksara Baru,1985)
Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982)
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) SERAKomentar lengkap dengan pasal demi pasal, (Bogor: Poltitea)
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Edisi I, Cet.III, (Bandung:Alumni,2006), P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Edisi II, Cet. I, (Jakarta:Sinar Grafika,2010)
P.A.F.Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996)
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Prof.Drs.Koentjoro,MBSc.,PH.D, Pelacuran Sebuah Problema Sosial Multi Perspektif, (Malaysia:Wordpress,2013)
Paul Moedikdo Moeliono, Beberapa Cacatan Mengenai Pencegahan Pelacuran, Kumpulan Prasaran Musyawarah untuk Kesejahteraan Moral. Dikeluarkan oleh jawatan Pekerjaan Sosial Bagian Penyuluhan, Tahun 1960, sebagaimana dikutip oleh Soedjono D., ibid, Hlm. 98, dalam bukunya Yesmil Anwar dan Andang, Kriminologi,(Bandung: PT. Refika Aditama,2013)
Prof.Dr.Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif,Cet-3,(Bandung:Alfabeta,2020)
Prof. Dr.Peter Mahmud Marzuki,S.H.,M.S.,LL.M.,Penelitian Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2005)
R. Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994)
Schaffmeister D, Keijzer N, PH E. Sutorius, Hukum Pidana, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007)
Sedyaningsih, Perempuan-perempuan Keramat Tunggak, (Jakarta: Sinar Harapan, 1990)
Saefudien, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti,2001)
Soerjono D. Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Kenyataan Dalam Masyarakat. (Bandung:PT. Karya Nusantara,1997)
Soekanto Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1980)
Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana: Asas Hukum Pidana sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana, (Bandung: Armico, 1996),
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). (Jakarta: Rajawali Pers, 2001)
Sri Mamuji, Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, (Jakarta: UI Press, 2006)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 1995)
Sutiyoso Bambang, Metode Penemuan Hukum,(Yogyakarta:UII Pres:2006)
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana,(Jakarta : Rajawali Pers, 2016)
Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan,(Malang:UMM Pres,2012)
Yesmil Anwar, Adang, Kriminologi,(Bandung, PT. Refika Aditama)
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Undang-Undang:
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Nomor 4720
R. Sosilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) SErA Komentar-komentar lengkap dengan pasal demi pasal, Bogor, Poltitea, dikutip dari Skripsi Rekha Tustarama, Prostitusi Terselubung dan Perdagangan Orang dalam Kalangan Sales Promotion Girl (SPG), (Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016)
Prof. Moeljatno,S.H, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cet.27,( Jakarta: Bumi Aksara, 2008
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), (Jakarta:Permata Press,2000)
Tesis, Skripsi,Jurnal:
A. Istiqlal Assaad dalam jurnal Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Studi Tentang Pidana Mati), Vol. 19 No. 01 Januari-April 2017
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2010), Hlm. 159-160, dalam skripsinya Muhammad Hidayat, 2014, Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kegiatan Prostitusi di Kota Makassar, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar
Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Banda Aceh. Jurnal Ilmu Hukum. No. 66. Fakultas Hukum. UNSYIAH.
Skripsi, Caswanto, Tindak Pidana Prostitusi yang Diusahakan dan Disediakan oleh Hotel di Indramayu dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, (Fakultas Hukum, Universitas Pasundan,2016)
Skripsi Rekha Tustarama,Prostitusi Terselubung dan Perdagangan Orang dalam Kalangan Sales Promotion Girl (SPG), (Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016)
Simanjuntak. B,(Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito1982), Hlm. 25, dalam skripsinya R. Christyna Pardede, 2008, Upaya Kepolisian dan Peran Serta Masyarakat dalam Menanggulangi Kejahatan Prostitusi (Studi: Wilayah Hukum Polsek Balige), Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan
Wakhudi, Proses Terjadintya Deegradasi Nilai Moral Pada Pelacur dan Solusinya, Thesis,(Bandung: Program Studi Pendidikan Umum, Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, 2006)
Putusan Pengadilan:
Putusan Perkara Nomor: 214/Pid.B/2021/PN Gpr



Media Online:
https://www.hukumonline.com/berita/a/prostitusi-online-dan-hukum-pidana-lt5c5abece7e335?page=1”06
https://news.detik.com/berita/d-5997205/hukum-pidana-adalah-apa-ini-pengertian-menurut-paraahli#:~:text=Pengertian%20Hukum%20Pidana%20Menurut%20Para%20Ahli&text=Van%20Hamel%3A%20hukum%20pidana%20adalah,kepada%20yang%20melanggar%20larangan%20itu.”
Rudiansyah. 2015. Prostitusi Online Sebagai Cyber Crime. http://www.wordpress.com.”
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5522725/suami-jual-istri-di-kediri-hingga-5-kali-selama-pandemi”
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5522725/suami-jual-istri-di-kediri-hingga-5-kali-selama-pandemi”
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/00000071/pengertian-ham-menurut-ahli?page=all#:~:text=John%20Locke,persamaan%20dan%20kebebasan%20yang%20sempurna
https://www.zonareferensi.com/pengertian-hak-asasi-manusia/09
https://news.detik.com/berita/d-5997205/hukum-pidana-adalah-apa-ini-pengertian-menurut-paraahli#:~:text=Pengertian%20Hukum%20Pidana%20Menurut%20Para%20Ahli&text=Van%20Hamel%3A%20hukum%20pidana%20adalah,kepada%20yang%20melanggar%20larangan%20itu.”
http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/30056/1/df6a9ac03be588cf1fe140f552f9c153.pdf, AA. Ngurah Oka Yudistira Darmadi,S.H., M.H.
http://pn-kedirikab.go.id/pn/index.php/tentang-kami/visi-dan-misi
http://pn-kedirikab.go.id/pn/index.php/informasi/tata-tertib-persidangan
http://pn-kedirikab.go.id/pn/index.php/KEPANITERAAN/kepaniteraan-pidana
Rudiansyah. 2015. Prostitusi Online Sebagai Cyber Crime. http://www.wordpress.com
R Afandi. Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak. Dalam http://download.portalgaruda.org. access 20 November 2018.
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/2288/1/AHMAD%20ROSYADI-FSH.pdf
Wawancara:
Hasil Wawancara, Adhika Budi Prasetyo ,SH., M.BA,M.H, selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Hasil Wawancara, Dedi Saputra.W.S.H.,selaku Jaksa Penuntut Umum
Data yang diperoleh dari Gita Triyanto Nurcahyo,S.E.,S.H., selaku Panitera
muda Hukum
Published
2024-01-17
How to Cite
TUSTARAMA, Rekha; NURBAEDAH, Nurbaedah. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor 214/Pid.B/2021/PN.Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 242-254, jan. 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/4865>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v12i2.4865.