PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2020 (STUDI KASUS DI BAWASLU KOTA BLITAR)

  • M. Saifuddin Zuhri Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

The goal of this thesis is to discuss about the solution process of election dispute in general election watch committee (bawaslu) of Blitar Major based on constitution no 10 year 2016 about the second replacement on constitution no 1 year 2015 about the implementation of government’s rule replacing constitution no 1 year 2014, the rule of general election watch committee no 15 year 2017, and the rule of general election watch committee no 2 year 2020 about the solution process of major and vice major election. This research used empiric law research methodology. The research finding is that there was a protest from one of the candidates (lisminingsih – teteng rukmocondrono). They were disappointed on the document released by general election committee of Blitar city related to the numbers of independent electoral voters therefore they cannot enrol and participate as the independent candidate of blitar major in general election of Blitar major in 2020. Based on the protest above, general election committee of blitar city conducted hearing about it. The result of hearing is that the general election watch committee reject the protest by the candidate (lisminingsih – teteng rukmocondrono).

References

Agun Gunarsa Sudarsa, pemilu damai,berintegritas danmenyejahterakan, PT.semesta rakyat merdeka, Jakarta,2019,
D.H.Mmeuwissen,Ilmu Hukum,Pro justicia, Dalam Prasetijo Rijadi&Sri Priyati,
Dominique Nicky Fachrizal , musyawarah mufakat sebagai penunjuk arah sistem politik Indonesia,Dekonstruksi dan gerakan pemikiran hukum progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2013,
Irvan Mawardi, dinamika sengketa hukum administrasi di pemilukada,Rangkang Education, Yogyakarta,2014
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang .
Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum
Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 TentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
PKPU nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umumnomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, prograam dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020
PKPU nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020
Published
2024-01-17
How to Cite
ZUHRI, M. Saifuddin; NURBAEDAH, Nurbaedah. PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2020 (STUDI KASUS DI BAWASLU KOTA BLITAR). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 236-241, jan. 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/4864>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v12i2.4864.