PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI DI UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak POLRES KEDIRI)
Abstract
Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitu pentingnya keberadaan anak sehingga hak-haknya diatur dalam undang-undang. Polres Kediri dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Perlindungan Perempuan dan Anak) merupakan sebuah institusi yang mempunyai tugas sebagai penegak hukum sehingga memiliki peran penting sebagai aparat penegak hukum yang mampu untuk menangani perkara tindak pidana pencabulan anak dan juga dapat mengurangi angka kejahatan pencabulan tersebut sehingga keresahan di masyarakat akan hilang, anak-anak akan merasa aman untuk bermain dimana pun dia berada. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk menganalisis bentuk dan faktor penyebab tindak pidana pencabulan anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri; 2) Untuk menganalisis proses penanganan tindak pidana pencabulan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri. Pendekatan penelitian adalah yuridis empiris dengan cara menelaah dan mempelajari peraturan-peraturan yang ada, disamping itu dengan memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan, baik praktek maupun operasionalnya, dan kejadian-kejadian yang ada di masyarakat. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa : 1) Pelaku tindak pidana pencabulan anak yang diproses di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri adalah pelaku orang dewasa, sedangkan korban tindak pidana pencabulan anak biasanya mulai dari umur balita sampai kepada batas usia anak menurut UUPA, baik dalam perkara pencabulan antar lawan jenis maupun sesama jenis (sodomi); 2) Proses penanganan secara non penal dilakukan dengan cara pencegahan tanpa pidana (prevention without punisment). Untuk melakukan tindakan ini Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan pihak lembaga lain, seperti Unit Bimmas Polres Kediri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Penanganan yang dilakukan adalah dengan melakukan workshop penyuluhan kepada orangtua maupun sekolah-sekolah, melarang peredaran video porno serta penggunaan internet, pembimbingan terhadap anak dalam keluarga, menuntaskan kemiskinan, mengatasi pengangguran, memperbaiki moral, dan lain sebagainya.
References
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006)
Abdussalam, Hukum Kepolisian (Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum), (Jakarta: PTIK Press, 2011)
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana bagian 1 Stelsel pidana, tindak pidana, teori- teori pemidanaan & batas berlakunya Hukum Pidana), (Jakarta: PT. Raja Garfindo, 2003)
Ali Imron, “Peran dan Kedudukan empat pilar dalam penegakan hukum hakim jaksa polisi serta advokat dihubungkan dengan penegakan hukum pada kasus korupsi.†(fakultas hukum universitas pamulang, jurnal surya kencana dan dinamika masalah hukum dan keadilan, volume 6 nomor 1 tahun 2016
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004)
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)
Bisri Ilham, Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Grafindo Persada, 2004)
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
Burhan Ashshofa, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007)
Chaerudin dan Syaiful Ahmad Dinar, Strategi Pencegahan Dan Penegakan HukumTindak Pidana Korupsi, (Bandung: Refika Editama, 2008)
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1988)
Erna Prillia Sari, S.H. Staff Badan Pembinaan Hukum Nasional, Anak adalah Generasi Bangsa yang Harus dilindungi, www. MSN. Com
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, (Medan: PT Softmedia, 2015)
E.Y. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992)
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014)
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002)
Hakim, Abdul, Hukum dan Hak-Hak Anak, disunting oleh Mulyana W. Kusumah, (Jakarta: Rajawali, 1986)
Hamdi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, (Jakarta: Pradya Pamita,1993)
Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000)
H. Hilman Hadikususma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2013)
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi,
(Bandung:Alfabeta, 2017)
Iskandar Hasan, Polri Mengisi Republik (Jakarta: PTIK, 2010)
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Banyumedia Publishing, 2006)
J.E Sahetapy, Bunga Rampai Viktimisasi, (Bandung: Eresco, 1995)
Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Pusat Bahasa, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008)
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung : Mandar Maju, 1994)
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, (Medan: PT. Refika Aditama, 2009)
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: PT Radja Grafindo Persada, 2007)
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2007)
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Surabaya: Putra Harsa, 1997)
Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Refika Aditama, 2005)
Made Darma Weda, Kriminologi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996)
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Persada, 2012), hlm. 12
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya, 1997)
R.Abdussalam, Penegakan Hukum di Lapangan oleh Polri, (Jakarta: Gagas Mitra Catur Gemilang, 1997)
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, (Malang: Setara Press, 2016)
R. Tresna, Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting, (Jakarta: Tiara LTD, 1979)
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagad Ketertiban, (Jakarta: Uki Press, 2006)
Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: PT Rineka Citra, 2012)
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana,(Bandung: Alumni, 1996)
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)
S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke-2, (Jakarta: Alumni AHAEM PTHAEM, 1998)
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, (Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun)
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokat Atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung, 2001
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta: Eresco, 1996)
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang