KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 83/G/2014/Ptun.Sby Dengan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 249/Pdt.G/2018/Pn Mlg

  • Bagus Wibowo Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Imam Makhali Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Kebutuhan akan adanya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi pemegang Hak Atas Tanah adalah syarat mutlak bagi pemegang hak atas tanah tersebut. Kepastian Hukum dalam bidang pertanahan berarti bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menguasai tanah secara aman. Hak atas tanah memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk memakai suatu bidang tanah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan tertentu. Sedangkan tujuan pemakaian tanah pada hakekatnya ada dua yaitu pertama untuk diusahakan misalnya untuk Pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan. Kedua tanah dipakai sebagai tempat membangun misalnya diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain, Penelitian ini membahas tentang Kajian Yuridis Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 83/G/2014/PTUN Sby dengan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 249/Pdt.G/2018/PN Mlg, dimana kedua putusan tersebut bertentangan satu sama lain, tetapi yang perlu dipahami adalah obyek gugatan atas kedua putusan tersebut secara prinsip sama, yaitu sengketa hak antara subyek hukum orang dan subyek hukum (badan hukum). Peneliti menggunakan metode penelitian Legal Research/Normatif yang didalam penelitian menitik beratka n pada penelitian terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara. Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 83/G/2014/PTUN Sby, majelis hakim pemeriksa perkara memutus menyatakan batal terhadap Sertifikat Hak Pakai yang tanah dan bangunannya dikuasai oleh Tergugat II Intervensi, tetapi dalam putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 249/Pdt.G/2018/PN Mlg, majelis hakim pemeriksa perkara memutus menyatakan Penggugat (dalam perkara pada pengadilan tata usaha negara kapasitasnya sebagai Tergugat II Intervensi) memiliki hak terhadap obyek sengketa salah satu pertimbangan hukumnya adalah berdasarkan penguasaan fisik selama dua puluh tahun lebih. Setelah peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan metode Legal Research/Normatif, didapatkan kesimpulan bahwa jika terdapat sengketa hak/kepemilikan maka menurut penulis, sangat tepat apabila sengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan negeri. Selain itu dapat dipertimbangan dan dapat dijadikan acuan akan keberadaan asas rechtsverwerking, sehingga kedepannya apabila ada perkara yang serupa maka hakim tidak ragu dalam memutuskan perkara dengan pertimbangan asas rechtsverwerking, karena sebenarnya peraturan perundang-undangan telah memfasilitasi melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997, Pasal 32 ayat (2) tentang pendaftaran tanah.

References

Gunawan Wiradi, Metodelogi Studi Agraria: Karya Terpilih Gunawan Wiradi, Sajogyo Institute, Bogor: 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan ke-7, Kencana, Jakarta: 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan ke-16, Kencana, Jakarta: 2021.
R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta: 2013.
W. Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta: 2005.
Yance Arizona, Konstitusionalisme Agraria, STPN Press, Yogyakarta: 2014.
Published
2024-01-15
How to Cite
WIBOWO, Bagus; MAKHALI, Imam. KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 83/G/2014/Ptun.Sby Dengan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 249/Pdt.G/2018/Pn Mlg. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 175-183, jan. 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/4847>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v12i2.4847.