PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS MELALUI SISTEM E-TLE (ELEKTRONIK TRAFFIC LAW ENFORCEMENT) MENURUT PASAL 23 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN ...

  • Bagus Tejo Purnomo Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Mahfudz Fahrazi Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Di Indonesia pengaturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk menindaklanjuti Undang-undang tersebut kemudian pemerintah membuat pedoman sebagaimana diatur  dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.


E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) adalah kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menggunakan perangkat peralatan elektronik sebagai upaya pengimplementasian teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam lalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban. Sebenarnya penerapan tilang elektronik pertama kali diujicobakan pada tanggal 1 Oktober 2018, namun kini telah diberlakukan secara nasional. 


Dengan adanya E-tilang tersebut, untuk mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas, menghilangkan fenomena pemungutan liar saat penindakan serta mempermudah proses penindakan tilang dan memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank. Namun, tidak semua masyarakat dapat mengikuti prosedur-prosedur E-tilang yang diberikan oleh kepolisian. Terutama untuk masyarakat awam yang kurang mengerti tentang teknologi.


Hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Untuk mewujudkan program E-Tilang agar efektif diterapkan dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terlebih dahulu yang harus diperbaiki yaitu program/aplikasi dari E-Tilang itu sendiri karena dirasa masih sangat perlu adanya pembenahan dari program aplikasinya. Adanya dukungan dari berbagai pihak terkait dengan memaksimalkan koordinasi anatara Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku instansi yang berkaitan langsung dalam program E-Tilang.

References

Abdurrahmad Fathoni, Metodologi Penelitian & Tehnik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2006)
Agung Asmara, A. Wahyurudhanto dan Sutrisno. 2019. Penegakan Hukum Lalu
Lintas Melalui Sistem ETLE. Jurnal Ilmu Kepolisian. Volume 13(3): 187-
202.
Ambar Suci Wulandari. 2020. Al Masbut Volume 14 (1): 2-10.
Ambar Suci Wulandari. 2020. Inovasi Penerapan Sistem ETLE Di Indonesia. Jurnal Al-Masbut Volume 12(1): 1-10.
Ariefullah dkk. 2019. Dilema Penerapan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap
Anak. Jambura Law Preview Volume 1(2): 192-211.
Asmara dkk. 2019. Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem ETLE. Jurnal
Ilmu Kepolisian. Volume 13(1): 187-202.
Ayu Christina Wati Yuanda, Ratih Dara Ayu Dewily, Pralistyo Dijunmansaputra.
2020. Perlindungan Hukum Terhadap Kesalahan Dalam Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal ‘Adalah. Volume 4(3); 53-73.
Ayu Christina Wati Yuanda, Ratih Dara Ayu Dewily, Pralistyo Dijunmansaputra.
2020. Perlindungan Hukum Terhadap Kesalahan Dalam Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal ‘Adalah. Volume 4(3); 53-73.
Danang SB, Budaya Tertib lalu lintas ( Jakarta : PT sarana bangun pustaka, 2011 )
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, Rani Hendriana. 2019. Pelaksanaan Sanksi Denda
ETLE Bagi Pelanggar Lalu Lintas. Volgeist. Volume 2(1): 63-72.
H.S Djajoesman, Polisi dan Lalu Lintas, ( Jakarta: Dinas Hukum Polri, 1976)
Jhonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing
L. J. Van Apeloorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009
Lexy. J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002
M. Karjadi, Kejahatan Pelanggaran Dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, (Bogor: Politeia, t.t.)
M.Friedman, Sistem Hukum, Nusa Media, Bandung, 2009
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang : Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponogoro,1990
Soekanto, Soerjono dan Mustofa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta. 1987
Published
2024-01-15
How to Cite
PURNOMO, Bagus Tejo; FAHRAZI, Mahfudz. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS MELALUI SISTEM E-TLE (ELEKTRONIK TRAFFIC LAW ENFORCEMENT) MENURUT PASAL 23 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN .... Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 150-155, jan. 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/4846>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v12i2.4846.