PROBLEMATIKA YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TERHADAP TINDAKAN ABORSI

  • Emi Puasa Handayani Universitas Islam Kadiri
  • Endro Purwandi Polres Kediri

Abstract

Aborsi  merupakan  suatu  bentuk  kejahatan  terhadap  nyawa  cabang  bayi.  Adanya pengecualian  mengenai   legalnya  tindakan  tersebut,   yang  berdasarkan   Pasal  31, Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2014  tentang  kesehatan  reproduksi,  yaitu apabila diakibatkan kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan. Apakah yang dimaksud dengan aborsi?, dan bagaimanakah tindakan aborsi dapat legal apabila pada dasarnya  menyebabkan  hilangnya  nyawa  jabang  bayi  yang  didalam  kandungan?.


Melalui pendekatan undang-undang dan konsep hukum ditemukan bahwa, Pasal 31-35, P.P. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, terjadi konflik norma dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 346-349. Tindakan aborsi didalam P.P. No 61 Tahun 2014, Pasal 31-35 terdapat rumusan secara bijak dalam melakukan tindakan medis yaitu dapat mengutamakan keselamatan dari nyawa ibu yang hamil karena terjadi sesuatu didalam rahimnya dan akibat dari kehamilan akibat diperkosa.


Disamping itu bentuk dari aborsi yang dilarang oleh KUHP yaitu Elective abortion adalah menggugurkan yang dilakukan karena alasan lain, hal ini mengarah unsur tindakan pergaulan bebas (Sex bebas) dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan kehamilan, dapat dikenakan Pasal 346-349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Published
2019-04-24
How to Cite
HANDAYANI, Emi Puasa; PURWANDI, Endro. PROBLEMATIKA YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TERHADAP TINDAKAN ABORSI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 33-42, apr. 2019. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/461>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v7i2.461.