EKSISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

  • Netty Endrawati Universitas Islam Kadiri
  • Dewi Setyowati Advokat dan Konsultan Hukum

Abstract

Selain dengan perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu perkembangan sistem peradilan pidana (SPP) dengan melibatkan komponen penting lain dalam sistem peradilan pidana, yaitu komponen yang melaksanakan fungsi perlindungan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana. Maka sistem peradilan pidana tidak lagi hanya beroriental kepada tersangka / terdakwa melainkan juga berorintasi kepada saksi dan korban tindak pidana.


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk untuk mengimplementasikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang ditujukan untuk memastikan terakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana .Namun sebagai lembaga yang masih terbilang baru ada beberapa kendala yang dirasakan LPSK baik dari segi kelembagaan maupun undang-undang yang mengaturnya sehingga menghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Published
2019-04-24
How to Cite
ENDRAWATI, Netty; SETYOWATI, Dewi. EKSISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 20-24, apr. 2019. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/459>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v7i2.459.