PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID 19 OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DI KABUPATEN KEDIRI (Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendiskripsikan proses penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan covid 19 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Kediri, dan juga untuk mengetahui faktor penghambat dan upaya yang dilakakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Kediri dalam melaksanaan Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19. Metodologi penelitian yang digunakan adalah Metodologi yuridis empiris/ sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian masih banyak pelanggaran protokol kesehatan covid 19 (baik itu sanksi administrasi dan sanksi pidana) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) junto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19. Implementasi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan covid 19 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Kediri pada dasarnya sudah dilakukan untuk memberikan edukasi/penyadaran bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19 agar upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, tetapi masih perlu dilakukan berbagai upaya perbaikan terhadap factor penghambat penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan covid 19 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Kediri antara lain Faktor Hukumnya (perundang-undangan), penegak hukum (Polri/TNI/PPNS), sarana dan prasarana hukum, masyarakat (rasio jumlah penduk dan Anggota Satpol PP), budaya (pendekatan/sosialisasi penyadaran masyarakat untuk patuh prokes covid 19).
References
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempe-ngaruhi Penegakan Hu-kum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. 13 Rajawali Press 2014.
Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hu-kum (Jakarta: Penerbit Grasindo, 2013)
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabu-paten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keter-tiban Umum