TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS VRIJSPRAAK TINDAK PIDANA ASUSILA DI PENGADILAN NEGERI JOMBANG (Studi Putusan Perkara Nomor: 131/Pid.B/2021/Pn.Jbg)
Abstract
Penelitian ini berangkat dari maraknya kasus tindak pidana asusila yang terjadi di kabupaten jombang, terdapat satu kasus tindak pidana asusila yang mana hakimĀ memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. Dari hal ini melahirkan rumusan masalah terkait apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas dan bagaimana aspek keadilan terhadap putusan hakim. adapun metodologi penelitian yang digunakan pada penelitian adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan normatif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan kajian kepustakaan, sedangkan teknik analisis data menggunakan metode Induktif yaitu metode dari khusus ke umum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jaksa penuntut umum hanya membacakan dakwaan ketiga dari total tiga dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, lalu kuasa hukum terdakwa memberikan pembelaan atau pledoi yang menitik beratkan pada dakwaan jaksa penuntut umum yang mana diperoleh bukti bahwa dalam kasus ini terdakwa tidak bisa didakwa atas dakwaan yang diberikan karna menurut kuasa hukum dakwaan tersebut tidak tepat dan hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa atas pertimbangan tersebut.
References
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Cet 8: Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
Dahlan Sinaga, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila, (Jakarta: Nusamedia 2015)
Nanda Agung Dewantara, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Tindak Pidana, (Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 1987)
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instreumen Nasional Perlindungan Anak Serta Penerapanya, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013)