PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2016 (STUDI KASUS DI IN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Menganalisa penggantian kerugian negara dari perspektif Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2) Menganalisa penggantian kerugian Negara dari perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negara Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 3) Menganalisa tanggapan perbedaan perspektif antara Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negara Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Lokasi penelitian ini adalah di Inspektorat Pemkab Kediri di Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Telp. (0354) 687038 Kec. Ngasem Kab. Kediri. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif, teknik pengumpulan datanya menggunakan data sekunder, analisis data menggunakan kualitatif, yaitu disajikan sekaligus menganalisis.
References
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat. (n.d.). Hukumonline. Retrieved August 13, 2021, from www.hukumonline.com/pusatdata
Wiyono, R. (2005). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.