PELAKSANAAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)
Abstract
Masalah pembatalan perkawinan adalah wewenang dari suatu Pengadilan yang bagi masyarakat yang beragama Islam di Indonesia wewenang dari Pengadilan Agama hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pembatalan perkawinan oleh instansi di luar pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisa akibat hukum yang timbul dengan adanya pembatalan perkawinan di Pengadilan Kabupaten Kediri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2) Untuk menganalisa akibat hukum terhadap harta bersama dengan adanya pembatalan nikah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Lokasi penelitian ini adalah di Pengadilan Agama Kab. Kediri yang berada di Jl. Sekartaji No.12 Telp. (0354) 682175 Kec. Ngasem Kab. Kediri. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif, teknik pengumpulan datanya menggunakan data sekunder, analisis data menggunakan kualitatif, yaitu disajikan sekaligus menganalisis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ialah dimana perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun untuk melakukan perkawinan, kurang telitinya pemeriksaan administrasi calon suami istri, kurang pahamnya masyarakat terhadap ketentuan hukum islam dan Undang-Undang Perkawinan, bahwa untuk melakukan perkawinan poligami menurut hukum islam harus ada izin dari Pengadilan, dan dikehendaki oleh suami istri. Dari pembatalan perkawinan tersebut dapat menimbulkan suatu akibat hukum terhadap suami isteri itu sendiri, anak-anak yang dilahirkan, serta harta kekayaan yang ada selama perkawinan itu berlangsung
References
CM. Marianti Soewandi, Bimbingan dan Penyuluhan Klien. Departmen Hukum dan HAM RI Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Akademi Ilmu Pemasyarakatan (Jakarta: 2003). Hlm 60.
Fuady Munir, Sosiologi Hukum Kontemporer (Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat) (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2007). Hlm 117.
Nurbaedah dan Mahfud Fahrazi, Buku Pedoman Penulisan Tesis. (Kediri: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Uniska, 2020).
Rahmat Syamsuddin dan Ismail Aris, Merajut Hukum di Indonesia (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014). Hlm 76.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007). Hlm 5 & 378.
Sumarsono A. Karim dalam Enny Umronah. Praktik bimbingan kemasyarakatan : teori dan praktik pengintegrasian kembali pelaku pidana ke dalam masyarakat. (Malang: Intrans Publishing, 2020).
Tim Penyusun. Buku Pedoman Pelayanan Penelitian Kemasyarakatan Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan. (Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah DKI Jakarta Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat, 2009). Hlm 14.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.01-PK.04.10 tahun 1998 tentang tugas, kewajiban dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.01-PK.04.10 tahun 1998 tentang tugas, kewajiban dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Menteri Kehakiman Republik Indonseia No. E-9-PR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 1 angka 2 jo Juklak Menteri Kehakiman RI Nomor: E-39-PR.05.03 Juknis Menteri Kehakiman RI Nomor: E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan
dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.2.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Undang-undang no. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
SKRIPSI :
Andi Nirmala, “Efektivitas Pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan Bapas Kelas I Makassar terhadap narapidana yang menjalani asimilasi rumah†(Universitas Hasanuddin, 2021).
Alifia Pramesti,“Penerapan hukuman disiplin terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melanggar tata tertib†(Universitas Pancasakti Tegal, 2020).
Febri Putri Rusmita, “Pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan pada klien kemasyarakatan anak di Balai Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu†(Universitas Bengkulu, 2014).
Indra Pramono, “Peran balai pemasyarakatan (Bapas) dalam melaksanakan bimbingan terhadap klien anak pemasyarakatan†(Univeristas Negeri Semarang, 2011).
Siswono, “Efektivitas pelaksanaan bimbingan klien anak perspektif Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan†(Universitas Negeri Semarang, 2020).
Ulfa Saniatul Azijah Siregar, “Efektivitas pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum†(Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019).
INTERNET :
https://peraturan.bpk.go.id, “PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Indonesia,†Akses 12 Maret 2022.
https://peraturan.bpk.go.id, “UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan [JDIH BPK RI],†Akses 12 Maret 2022.