IMPLEMENTASI PASAL 297 UNDANG-UNDANG RI NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP BALAPAN LIAR ANAK REMAJA “(Studi Kasus Di Jalan Ploso Kabupaten Nganjuk)â€
Abstract
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan metode analisis Deskriptif dan berjenis kualitatif. Penggalian data pada penelitian ini yaitu melalui Observasi,wawancara dan Dokumentasi. Sumber Data Primer meliputi wawancara dengan pelaku Balap Liar, Warga Sekitar Area Balap Liar, Polisi Resot Nganjuk. Sumber Data Sekunder nya meliputi keperpustakaan yaitu Buku, Jurnal, Dokumen dan sebagainya yang berkaitan dengan tema dalam penelitian. Penelitian ini di ambil oleh penulis karena ketertarikan terhadap kendaraan dan lalu lintas yang secara kebetulan problematika di masyakarakat terkait balapan liar terjadi secara terus menerus walaupun sudah ada larangan dan sanksi yang mengatur sehingga hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk menganalisis lebih lanjut. Untuk mengkerucutkan penelitian maka yang perlu di ketahui adalah pelaksanaan balapan liar dan cara menganalisis sesuai dengan kaidah dasar hokum yang berlaku berupa pasal 297 Undang-Undang No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal 503 kuhp. Titik fokus penelitian ini lebih kepada kronologi serta mendeskripsikan alur balapan liar yang begitu di gandrungi oleh anak remaja di Daerah jalan ploso nganjuk dan sekitarnya yang berada di Kabupaten Nganjuk serta di lanjutkan dengan Analisis dari segi Hukum Positif yang berupa UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan hasil akhir merupakan kebenaran mutlak Hukum Positif dalam menganalisis balapan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Febry, Lismaharia. “Balapan Liar di kalangan Remaja (Studi Kasus di kalangan Pelajar SMP-SMA Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru†Skripsi Universitas Riau, Pekanbaru, 2017.
Fuady, Munir. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, Depok: Rajawali Pers, 2018.
http://damarprasetyo.blogspot.com (diakses 02 Februari 2022 pukul 10.44 Wib).
Http://Duniabalapliar098.Blogspot.Co.Id/2015/08/Penyebab-Terjadinya-Balap-liar.Html (Di Akses Pada tanggal 12 Februari 2022 Pukul: 21:29 WIB).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Permata Press, 2018.
Lurah Ploso, wawancara, Pukul 08:45 Wib, Nganjuk, 16 Februari 2022.
Marpaung, Leden. Asas Teori hukum pidana. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2005.
Masruhan,Metodologi Penelitian(Hukum),Surabaya: Uin Sunan Ampel Surabaya, pers,2014.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana,(Jakarta: Rineka Cipta, 2008),
Mulia Arief , A. “Tinjauan Kriminologis terhadap balapan liar oleh remaja di wilayah hukum kepolisian Resor Marosâ€. Skripsi Universitas Hasanudin, Makassar, 2017.
Okter Handono Yosana, “Ini Dia Istilah – Istilah Unik yang Sering Terdengar Dalam Dunia Balap Liar, Unik Nihâ€, http://www.gridoto.com/read/22100064/ini-dia-istilah-unik-yang-sering-terdengar-dalam-dunia-balap-liar-unik-nih?page=all., ( di posting pada 18 oktober 2017 pukul 06:07 Wib, dan di akses pada 18 Februari 2022 pukul 22:56 Wib).
Putranto, L.S. Rekayasa Lalu Lintas, Cetakan Pertama, (Jakarta: PT Mancanan Jaya Cemerlang, 2008).
Ramdlon, Naning. Menggarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, (Surabaya: PT. BinaIlmu, 1983).
Santoso, Ferry Agung. “Perilaku menyimpang pelaku balap liar kalangan remaja di kecamatan bintan timur kabupaten bintanâ€. Skripsi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, 2017.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Tim Penyusun Hasil UUD 1945, Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Sekretaris Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, cet. Ke-11, 2010.
Tsani, Ubaidillah. “Bimbingan dan Konseling Islam Dengan Terapi Behavior untuk Menangani Kenakalan Remaja Seorang Pelaku Balap Motor Liar di Desa Keramat Kabupaten Nganjuk†Skripsi Uin Sunan Ampel, Surabaya, 2017.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 297.
Willis, Sofyan S. Remaja & Masalahnya, Bandung: Alfabeta. 2014.
Wirjono, Prodjodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2003).
Zaman, Agus Zubadi, “Pengertian Balap Liar dan Akibatnyaâ€, http://aguszubaduzzaman.blogspot.com/2015/01/pengertian-balap-liar-dan-akibatnya.html?m=1, (di posting pada tanggal 30 januari 2015: di akses pada tanggal 10 Februari 2022 pukul 08:32 Wib).