TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang tinjaun yuridis perlindungan anak pelaku kejahatan seksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia dan bagaimana kesesuian putusan pemidanaan dalam perkara Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian ini mengunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang SPPA, dimana terbagi dalam 2 (dua) bentuk perlindungan yaitu perlindungan hukum yang bersifat preventif yaitu Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66. Perlindungan hukum yang bersifat represif terdapat pada Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak. Bentuk dari perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual secara represif meliputi perlindungan hukum sebelum Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada JPU, perlindungan hukum setelah Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada JPU, perlindungan hukum setelah JPU membuat surat pelimpahan perkara ke Pengadilan, dan perlindungan hukum setelah Hakim Pengadilan memutus perkara. Selain itu penjatuhan pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor:11/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Slg berupa penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta menjalani latihan kerja selama 4 bulan di Rumah Perlindungan Sosial di Sampang tidak sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d Undang-Undang SPPA. Majelis Hakim telah mengesampingkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Sampang sehingga asas kepentingan terbaik bagi anak belum sepenuhnya terimplemtasikan secara nyata dalam memberikan penjatuhan pemidanaan kepada Anak YAP.
References
Lesly, Philip, 1992, Public Relations Handbook, Pantice Hall, New York.
Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung.
Siska Lis Sulistiani, 2016, Kejahatan & Penyimpangan Seksual dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.
Y. A. Triana Ohoiwutun dan Samsudi, Penerapan Prinsip “Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Yudisial vol. 10, Jakarta.