STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

  • Winda Fitri Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Jessca Jessca Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Angterina Angterina Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Hendryani Hendryani Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Stephanie Tania Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Jeshlyn Jeshlyn Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia

Abstract

Dalam lingkungan masyarakat harta dan benda yang dimiliki oleh seseorang yang dimana apabila adanya seseorang meninggal sering menjadi salah satu pembahasan dan pembahasan tersebut biasanya tidak jauh dari bagaimana pembagian dari warisan tersebut. warisan merupakan sekumpulan harta yang ditinggalkan dari seseorang yang telah almarhum (pewaris) yang harta tersebut akan diberikan kepada keturunanya pihak yang memiliki hubungan darah atau yang bersangkutan dan dianggap berhak untuk mewarisi hartanya (ahli waris) dan Harta waris yang diberikan biasanya dapat berupa aset bergerak berupa tabungan, kendaraan, surat berharga dan aset tidak bergerak berupa bangunan, tanah. Hukum Waris merupakan hukum yang memberikan ketentuan bahwa siapa yang layak dan berhak untuk menjadi ahli warisnya dan seberapa besar bagian yang didapatkannya oleh masing-masing ahli warisnya dari sejumlah harta yang ditinggalkan oleh pewaris (tirkah). Pada artikel ini membahas mengenai bagaimana kompetensi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Peradilan Agama dalam menangani Waris dan Bagaimana tindakan konkret Hukum Acara Peradilan Agama dalam menangani kasus tersebut. penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dalam artikel ini. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara konkret mengenai pembagian waris dengan kasus nyata yang pernah terjadi di masyarakat.

References

JURNAL
Andriyana, D. (2020). Konsep Utang Dalam Syariat Islam. Jurnal Al-fatih Global Mulia, 2(2), 49-64.hal.61
Moechtar, O., Valentino, B., & Wahono, D. C. (2020). Kajian komparatif lembaga penolakan waris dalam perspektif hukum waris adat dan Islam. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3), 291-301.
Moechthar, O. (2017). Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek. Yuridika, 32(2), 280-309.

BUKU
Pilihan Hukum Waris Bagi orang Di Indonesia Beragama Islam, Perspektif Volume X No.3 Tahun 2005 Edisi Juli, Halaman 275.

UNDANG-UNDANG
Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengadilan Agama
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 175 ayat (1) huruf b
Pasal 171 huruf c
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 ayat (2)
WEBSITE
KBBI, “Waris” Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) https://kbbi.web.id/waris
Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kewenangan Pengadilan Agama dalam Pembagian Waris. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/drs-mufi-ahmad-baihaqi-m-h, Diakses pada 1 Mei 2023.
Perkara 2010/Pdt.G/2021/PA.Btm
Published
2023-06-27
How to Cite
FITRI, Winda et al. STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 44-53, june 2023. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/3727>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v12i1.3727.