PERTIMBANGAN HAKIM DALAM IMPLEMENTASI REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor : 392/Pid.Sus/2021/PN Mdn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terhadap penerapan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan menganalis pertimbangan hakim dalam melakukan upaya penanggulangan kejahatan narkotika, penelitian ini menggunakan penelitian normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil penelitian yang pertama Penerapan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan Penyalahgunaan Narkotika harus adil, sanksi yang telah dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan narkotika berbeda-beda karena majelis hakim menerapkan undang-undang (yuridis) atau berdasarkan yurisprudensi maupun kesesuaian pasal dalam rangka untuk kepastian hukum, tetapi ada hakim yang menerapkan dan memperhatiakan dari sisi keadilan (filosofis) dan nilai kemanfaatan (sosiologis). Pada putusan nomor : 392/Pid.Sus/2021/PN Mdn, putusan hakim yang di berikan kepada Rano Karno cukup ringan dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi BNN di Kab. Delai Serdang Medan, Sedangkan pada Putusan perkara Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Pnn dengan kasus yang sama seorang terdakwa yang bernama Metro Dodi Pgl. Dodi Bin Kadir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan tanpa ada kesempatan untuk rehabilitasi. Kedua Pertimbangan hakim dalam melakukan upaya penagulangan kejahatan narkotika adalah berdasarkan nilai filosofis (keadilan) dan nilai sosiologis (kemanfaatan) yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku yang telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, pertimbangan hakim pada putusan perkara No. 392/Pid.Sus/2021/PN Mdn dan putusan No. 1/Pid.Sus/2022/PN Pnn (Narkotika) hukuman yang diberikan kepada Rano Karno dan Metro Dodi Pgl. Dodi Bin Kadir sangatlah efektif karena memperhatikan nilai nilai keadilan dan kemanfaatan
References
Efendi, A’an. Poernomo, Freddy. dan Ranih, IG. NG. Indra S. Teori Hukum, Cet II Jakarta : Sinar Grafika, 2017.
Efendi, Jonaedi dan Rijadi, Prasetijo. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. 5 (Jakarta : Kencana, 2022.
Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing, 2006.
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Diterjemahkan dari Hans Kelsen, General Theory Of Law And Satate (New York : Russel and Russel, 1997), Bandung : Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. 15. Jakarta : Prenada Media Group, 2021.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Bakti, 2004.
Pujirahayu, Esmi Warassih. Prapti, Derita dan Faisal, Sosiologi Hukum, Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat, Yogyakarta, Litera, 2021.
Raharjo, Satjipto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindi Persada, 1991.
Soegangga, I.G.N. Pengantar Hukum Adat, Semarang : Badan Penerbit Undip, 1994.
Sujatno, Pencerahan Dibalik Penjara dari Sangkar Menuju Sanggar Untuk Menjadi Manusia Mandiri, Jakarta : Teraju, 2008.
Syamsudin, M. Ilmu Hukum Profetik, Gagasan Awal Landasan Kefilsafatan dan Kemungkinan Pengembangan Di Era Postmodern. Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII : Yogyakarta 2013.
Tanya, Bernard L. Simanjuntak, Yoan N. dan Hage, Markus Y. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genta Publishing, 2018.
UNDANG-UNDANG
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pengelolaan Narkotika
JURNAL
Mertokusuma, Sudikno. Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Hukum FH UII No. 9 Vol 4 1997.
Ramadhani, Yunita. Pertimbangan Hukum Rehabilitasi Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika, RechtIdee, Vol 14, No. 1.
Yuli W, Yuliana. Winanti, Atik. Upaya Rehabilitasi Terhadap Pencandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana, ADIL : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 1.
SUMBER INTERNET
https://rehabilitasi.bnn.go.id/public/news/read/267, diakses tanggal 21 April 2023.
https://heylawedu.id/blog/rehabilitasi-medis-bagi-pengguna-narkoba-di-indonesia, diakses tanggal 21 April 2023.
https://core.ac.uk/download/pdf/148619718.pdf, diakases tanggal 21 April 2023.