AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (Studi Di Pengadilan Agama Tulungagung Perkara Nomor 0554/Pdt.G/2009/PA.TA)
Abstract
Perkawinan sedarah adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih memiliki hubungan darah atau kekeluargaan yang dekat.
Kasus realita dan yang menjadi objek penulis adalah kasus yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Tulungagung dengan Nomor Perkara 0554/Pdt.G/2009/PA.TA dimana ada seorang bulik yang menikah dengan keponakan kandungnya sendiri, dimana perkawinan tersebut jelas dilarang menurut perundang-undangan dan hukum agama.
Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana perkawinan itu dilangsungkan, ditempat tinggal kedua suami istri atau ditempat tinggal suami atau istri dan juga dapat diajukan oleh para pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
Adapun akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya pembatalan perkawinan terhadap hubungan suami istri dimana perkawinan mereka dianggap tidak pernah ada. Akibat hukum tidak pasang surut terhadap anak, dimana anak tetap memunyai hak terhadap kedua orang tuanya termasuk hak waris, meskipun perkawinan kedua orang tuanya telah dibatalkan dan dianggap tidak pernah ada. untuk masalah harta bersama dibagi sesuai dengan hukum masing-masing pasangan dan sesuai dengan apa yang sudah mereka sepakati.