PERANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BAGI KARYAWAN (Studi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri)

  • Sutrisno Sutrisno BPJS Ketenagakerjaan Kediri

Abstract

Pekerja dalam melakukan hubungan kerja sering diabaikan terkait perlindungannya, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh. BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan sosial sangat erat kaitannya dengan para pekerja maupun pihak pemberi kerja ataupun korporasi, hal ini terlihat dalam hubungan yang berkaitan dengan pembayaran premi yang nantinya akan dibayarkan pihak korporasi untuk menjamin pekerjanya agar mendapatkan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Tujuan dalam penelitian ini adalah : (1)Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja; (2) Untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia atau cacat fisik, baik itu didalam dan diluar jam kerja.


Jenis Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris atau normatif-terapan, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif. Sumber data yang digunakan diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kediri. Teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan studi pustaka, wawancara dan dokumentasi.


Hasil penelitian disimpulkan bahwa : (1) Bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja adalah berupa, pemberian pelayanan kesehatan, pemberian santunan, program kembali bekerja, kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi berupa alat bantu, dan beasiswa pendidikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya mengenai klaim Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat diproses saat adanya pihak yang mengajukan untuk mencairkan dana berdasarkan keadaan yang dialami sesuai dengan program yang dijamin oleh perusahaan akan tetapi dalam hal perolehan santunan, pekerja harus mengurus sendiri dan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan sendiri oleh perusahaan pemberi kerja mampu meringankan beban pekerja dan dapat memenuhi kebutuhannya bersama keluarganya.  (2) Tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan didalam jam kerja dibuktikan dengan waktu terjadinya kecelakaan yaitu pada saat jam kerja sehingga jelas disebut sebagai kecelakaan kerja. Kecelakaan diluar jam kerja dibuktikan dengan waktu dan tempat terjadinya kecelakaan yaitu saat berangkat dan pulang jam kerja, dan letak kecelakaan terjadi harus berada pada jalan yang dilalui antara rumah dengan tempat kerja atau sebaliknya

References

Agusmindah, 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia", Dinamika dan Kajian
Teori, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ali , Zainudin, 2011. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Asyhadie, Zaeni, 2007, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan bidang Hubungan
Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Bambang, Purwoko, 1999. Jaminan sosial dan Sistem Penyelenggaraannya, Meganet Dutatama, Jakarta.
Husni, Lalu, 2003. Pengantar hukum ketenaga kerjaan indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kertonegoro, Sentanoe, 1982. Jaminan Sosial: Prinsip dan Pelaksanaannya di
Indonesia, Mutiara, Jakarta.
Mamuji, Sri, 2006. Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, UI Press, Jakarta.
Martokusumo, Sudikno, 1999. Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Michael Raper, 2008. Negara Tanpa Jaminan Sosial Tiga Pilar Jaminan Sosial
Di Australian dan Indonesia, Trade Union Rights Centre, Jakarta.
Mudiyono, Hertoto, 2002. Jaminan Sosial di Indonesia : Relevansi Pendekatan
Informal, Jurnaillmu Sosial dan llmu Politik. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad, Abdulkadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,
Muhammad, Abdulkadir, 2006. Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Prihatin, Rohani Budi, 2013. Jaminan Sosial di Indonesia: Upaya Memberikan
Perlindungan Sosial Kepada Masyarakat,
Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jendral DPR Republik Indonesia, Jakarta.
Purwosutjipto, H.M.N., 2003. Pengertian Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Hukum Pengangkutan), Dijembatan, Jakarta.
Sembiring, Sentosa, 2006. Himpunan Undang-Undang Lengkap Tentang Asuransi
Jaminan Sosial, Nuansa Aulia, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2010. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Subekti, Tjitrosedibio, 2005, Kamus Hukum, Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Subianto, Achmad, 2010. Sistem Jaminan Sosial Nasional, Gibon Books, Jakarta.
Subkhi, Yusuf, 2012. Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing)
Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, UIN Maliki Malang, Malang.
Sulastomo, 2007. Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi, Rajawali Pers, Jakarta.
Suriaatmadja, Toto T., 2005. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,Pustaka Bani
Quraisy, Bandung.
Vladimir, Rys., 2011. Merumuskan Ulang Jaminan Sosial, Pustaka Alvabet, Jakarta.
Wijayanti, Asri, 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta,Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah RI Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah.
Website
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/ProgramJaminanKecelakaan-Kerja-(JKK).html
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Kematian- (JKM).html http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Hari-Tua- (JHT).html
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan Pensiun.html

Jurnal :
Dwi Elisa Armi, Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Peserta Jaminan Sosial dari Sektor Perusahaan di KotaPadang
Endang Setiowati Suharso,SH,MH, Suparwi,SH,MH, Pelaksanaan Bpjs Ketenagakerjaan Bagi Karyawan Di Kota Surakarta Pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta




Trisna Widada, Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu)
Published
2022-12-31
How to Cite
SUTRISNO, Sutrisno. PERANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BAGI KARYAWAN (Studi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 250-258, dec. 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/3239>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i2.3239.