PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENIPUAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK HANDPHONE (Studi di Polsek Kampak Polres Trenggalek)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aparatur penegak hukum Kepolisian Sektor Kampak Polres Trenggalek, melakukan pengungkapan terhadap pelaku penipuan melalui media elektronik dan bagaimana upaya pencegahan praktik penipuan yang dilakukan oleh pelaku, penelitian ini merupakan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti langsung kelapangan. Dengan meneliti langsung kita akan mendapatkan data yang nyata dan factual apa yang terjadi dilapangan mengenai pemidanaan terhadap pelaku penipuan melalui media eletronik handphone,
Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan berdasarkan jenis penelitian berdasarkan empiris maka untuk memperoleh data yang mendukung, kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara atau studi lapangan dan dari data yang didapat kemudian dianalisis sebagai data penunjang dalam penulisan hukum ini, penelitian ini juga mengakaji tetang penerapan pasal terhadap pelaku penipuan melalui media eletronik hanphone dan dalam kesimpulan bahwa upaya pemidanaan dan pengungkapan terhadap pelaku penipuan melalui media elektronik handphone yang dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor Kampak Polres Trenggalek sudah sesuai prosedur dan pemidanaan terhadap pelaku dalam putusan sidang dinyatakan bersalah.
Kepolisan sebagai penegak hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, supaya menekan angka kejahatan maupun perbuatan curang yang dilakukan melalui media eletronik handphone dan dunia maya maka meningkatkan penyuluhan pencegahan terhadap masyarakat sebagai pengguna telefon dan juga meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku sehingga membuat efek jera para pelaku.
References
Ilham bisri,S.H.,M.Pd "Sistem Hukum Indonesia" Grafindo Persada Jakarta 2004
Momo Kelana, M.Si Undang- Undang Republik Indonesia Tahun 2002, Grafika Indonesia 2007
Mukti Fajar (dkk.), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
Moh. Kusnardi dan Harmmaily Ibrahim, pengantar hukum tata negara indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1990.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Persada Media Group, Jakarta, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Tirtaamidjaja 1955, pokok pokok hukum pidana, Jakarta Penerbit fasco
Tina Asmarawti, Pidana dan Pemidanaan, Deepublish, Budi Utama Grup
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
L.J. van Apeldoorn, pengantar Ilmu hukum, P.T. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang- undang Republik Indonesia Tentang Hukum Acara Hukum Pidana Pustaka Yustika Yogyakarta 2006.
R.Susilo, “kitab Undang Undang Hukum Pidana†Jilid buku II “Pelita Bogorâ€1986
Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1945 “ Amandemen IV (10 agustus 2002)Palito Madia
Sugandhi, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana “ Usaha Nasional, Surabaya,
Berkas perkara Nomor : BP/02/III/2018/Sek.Kampak, Tanggal 21 Maret 2018 , Unit Reskrim Polsek Kampak 2018
Internet :
https://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/teori-pemidanaan-dalam-hukum-pidana-indonesia.
http://blogmhariyanto.bligsport.com/2009/08/adimistrasi penyidikan
https://www.google.com/search?client=firefox/d&q=perkab+nomor+6+tentang+penyidikan