PENGARUH BEKERJA DI LUAR NEGERI TERHADAP PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 4009/Pdt.G/2019)
Abstract
Menjalani sebuah pernikahan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Hal tersebut memerlukan banyak persiapan, baik secara fisik maupun mental, baik secara materi atau pun pikiran. Semuanya diperlukan untuk menghasilkan sebuah rumah tangga yang baik dan diridhai Allah SWT. Berangkat dari factor ekonomi salah satu pasangan dari suami istri rela bekerja di luar negeri untuk mengadu nasib demi keadaan yang lebih baik. Namun kenyataannya kepergian salah satu pihak bias menimbulkan perceraian. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui factor-faktor terjadinya perceraian dengan salah satu pihak bekerja di luar negeri, sehingga akan ditemukan titik kejelasan pengaruh bekerja di luar negeri terhadap perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor 4009/Pdt.G/2019, Provinsi Jawa Timur. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa disebut penelitian hokum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan agama kabupaten Kediri, hakim ,panitera dan pihak-pihak yang berperkara. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh di analisis untuk menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Sesuai dengan hasil survey yang dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, adapun pengaruh bekerja di luar negeri terhadap perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor 4009/Pdt.G/2019 dilatar belakangi berbagai factor diantaranya terjadi perselisihan terus menerus, adanya perelingkuhan, hubungan jarak jauh yang mengakibatkan kurangnya komunikasi, tidak adanya rasa tanggung jawab. Tujuan awal orang bekerja diluar negeri bukan untuk bercerai tetapi murni mencari nafkah, dan tentu hal ini sudah disetujui pasangannya masing-masing. Jika kemudian terjadi perceraian, mungkin lebih di dominasi kurangnya mereka memegang komitmen itu. Menyetujui si pasangan bekerja di luar negeri tentu harus sudah siap menanggung resiko bahwa mereka yang ditinggal akan hidup sendiri dan kesepian. Godaan-godaan dari kesepian inilah yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan dan akhirnya terjadi perceraian.
References
Efendi, Jonaedi and Ibrahim, Johnny, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Jakarta: Prenadanedia Group Divisi Kencana, 2018.
Pondok Yatim al-Hilal, Al-Quran Terjemah dan Tafsir Per Kata, Bandung: Jabal, 2010.
Washil, Nashr Farida Muhammad dan Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Qawai’id Fiqhiyyah, Jakarta: Amzah, 2009.
Wawancara dengan H. Moh. Anis, SH, Panitera muda hokum, di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, 20 Juli 2020.