PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELANGGAR TILANG DITINJAU DARI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi di Kepolisian Resor Tulungagung)

  • Clarabel Audia Adining Magister Hukum Universitas Islam Kadiri

Abstract

Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah penerapan diversi terhadap anak pelanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apakah terdapat keselarasan antara konsep diversi dalam perkara pelanggaran lalu lintas dengan pelaku anak dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian yang dilakukan dengan wawancara memberikan hasil sebagai berikut: Bahwa penerapan diversi terhadap pelaku tilang anak tidak dilaksanakan di bidang Kepolisian Resort Tulungagung dikarenakan demi penegakan hukum dan untuk mengurangi angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. Sedangkan, penerapan diversi diwilayah kerja Pengadilan Negeri Tulungagung tidak dilakukan pengembalian berkas maupun penerapan diversi, melainkan melanjutkan sidang dengan asas sifat cepat, dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang penerapannya memberikan sanksi denda. Kendala untuk melakukan diversi terhadap pelaku tilang anak dikarenakan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun  2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga hal ini memberikan dampak tidak adanya keselarasan (disharmoni) antara ketentuan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketidak selarasan (disharmoni) ini, dalam ilmu perundang-undangan disebut sebagai Disharmoni Horisontal, yaitu ketidak selarasan peraturan perundang-undangan dalam struktur hierarki yang sama atau sederajat. Dalam perkara pelanggaran lalu lintas anak yang tidak bisa dilakukan ditingkat pengadilan seharusnya berkas perkaranya dikembalikan kepada tingkat kepolisian untuk dilakukan diversi. Penerapan diversi di tingkat kepolisian yang paling ideal adalah dilakukannya pelatihan kerja atau penyerahan kembali kepada orangtua atau wali pelaku

References

F. Sugeng Istanto, 2007, Penelitian Hukum, CV.Ganda, Yogyakarta.
H.R Otje Salman, S, 2010. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT. Refika Aditama, Bandung.
Marlina, 2011. Hukum Penitensier. PT. Refika Aditama, Bandung.
Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. PT. Refika Aditama, Bandung.

Marzuki, 2005. Metodologi Riset. Ekonisia, Yogyakarata.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Moeljatno, 2002. Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
M.Yahya Harahap, 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Permadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, 1978, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
Ramdlon Naning, 1983. Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dalam Lalu Lintas. Bina Ilmu, Surabaya.
R. Soepomo, 1981. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2003. Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju, Jakarta.
Said Sampara dkk, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, 2006. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shanty Dellyana, 1998. Wanita dan Anak Dimata Hukum, Liberti, Yogyakarta.
Setya Wahyudi, 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.
Soekanto Soerjono, 2007. Sosiologi suatu Pengantar, P.T Raja Grafindo. Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Sonny Keraf, 1998. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta.

Surojo Wignyodipuro, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta,
Sudikno Mertukusomo, Pengantar Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Sudarto, 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
Sri Sutatiek, 2012. Rekonstruksi Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Teguh Prasetyo, 2012 . Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Tony Marshall, 1999. Restorative Justice: An Over view, London: Home Office Research Development and Statistic Directorate.

Utrecth, 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ikthtiar, Jakarta.
Wagiati Soetedjo, 2013. Hukum Pidana Anak. PT. Refika Aditama, Bandung.
Wagianti Soetodjo, 2006. Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
Zulkarnain, 2008. Praktek Peradilan Pidana, Panduan Praktis Kemahiran Hukum Acara Pidana, In Trans Publishing, Malang.
JURNAL:
Sugiantari, A.A.P., “Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dalam Prespektif Penggunaan Wewenang oleh Pejabat Publik”, Jurnal Hukum Advokasi, Vol. 7 No. 1.

Sukardi, “Legitimacy of the Restorative Justice Principle in the Context of Criminal Law Enforcement”, Indonesia Law Review, Vol. 4 No. 2.
SKRIPSI:
Ila Latifa Fitriani, 2012. Islam Dan Keadilan Restoratif Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Skripsi: Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
WEBSITE:
KBBI, http://kbbi.web.id/manfaat, diakses pada Tanggal 7 maret 2020 pukul 02:06 wib
Yayasan Pemantau Hak Anak. http://www.ypha.or.id/web/wp-content/uploads/2010/06/Praktek-praktek-sistem-peradilan-pidana-anak.doc. diunduh pada 24 Mei 2020 pukul 10:29

Setyo Sapto Nugroho. Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. https://jdih.ristekdikti.go.id. diunduh pada 23 mei 2020 pukul 22:15 wib

Sekti Eka Guntoro. Kena Tilang: Sidang atau Nitip Aj. https://Sektiekaguntoro.blogspot.com. diunduh pada 13 Mei 2020 pukul 16:02 wib.

www.pikiranrakyat.com. diakses pada 1 Desember 2019 pukul 08.27 WIB.
www.merdeka.com. diakses pada 1 Desember 2019 pukul 08.34 WIB.
www.hukumonline.com. diakses pada 1 Desember 2019 pukul 08.49 WIB.
Published
2022-12-31
How to Cite
ADINING, Clarabel Audia. PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELANGGAR TILANG DITINJAU DARI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi di Kepolisian Resor Tulungagung). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 210-220, dec. 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/3228>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i2.3228.