RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM KELUARGA (Studi di Pengadilan Negeri Kota Kediri)

  • Abdurrahman Al Akhdloriy Pengadilan Negri Kota Kediri

Abstract

Restorative justice merupakan konsep keadilan yang bertujuan untuk penyembuhan, pembelajaran moral, rasa memaafkan, tanggung jawab dan membuat perubahan yang semuanya itu merupakan pedoman bagi proses pemulihan keadilan bagi kedua pihak yang berperkara. Tindak  pidana kekerasan dalam rumah tangga selama ini dianggap sebagai perbuatan kekerasan di area pribadi antara keluarga, hal ini terjadi karena dalam masyarakat masih berkembang pandangan bahwa kekerasan itu bersifat pribadi dan rahasia atau aib rumah tangga yang tidak pantas diangkat ke permukaan atau diketahui pihak lain, padahal segala tindak kekerasan dalam rumah tangga diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disahkan pada tanggal 22 september 2004 menyebutkan dalam konsiderannya bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat manusia.


Dari uraian diatas, maka dapat dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut: (1) Apakah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat diterapkan penyelesaian secara restorative justice di Pengadilan Negri Kediri? (2)Bagaimana mekanisme penerapan restorative justice di Pengadilan Negri Kediri?


            Hasil penelitian yaitu (1) Bahwa perkara kekerasan dalam rumah tangga dapat diterapkan penyelesaian secara restorative justice mengingat dalam undang-undang no 23 tahun 2004 pasal 45 ayat 2 dan pasal 44 ayat 4 berupa delik aduan yang kapanpun bisa dicabut laporannya oleh pihak yang berperkara ditambah peraturan tentang mediasi yang tertuang dalam perma no 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi bisa digunakan ketika proses peradilan (2) Pada mekanisme penerapannya, Pengadilan menyediakan dua ruangan kaukus untuk para pihak mengutarakan keluhan dalam perkaranya, dari sini maka akan mencari solusi terbaik bagaimana kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa berujung pada perdamaian mengingat beberapa prinsip dalam restorative justice yaitu para pihak yang berperkara harus aktif menyuarakan dan mengutarakan pendapatnya bukan hanya sebagai penonton di dalam peroses persidangan

References

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 1978)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 205 ayat (1) LN RI Tahun 2004 Nomor 95, TLN RI Nomor 4419
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2010,
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995,
Murniati Saloko, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Islah Vol. 13 No. 02/ Mei-Agustus 2011
Rika Diana, Kekerasan dalam Rumah Tangga, JIA/Juni 2010/Th. XI/Nomor 1/71-84
Satjipta Rahardjo, Ilmu Hukum,(Bandung: Citra Adita Bakti,2014)
Undung-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Wawanca Dengan Widodo Hariawan, Humas Pengadilan Negri Kediri, di Pengadilan Negri Kediri, (25 Agustus 2020)
Published
2022-12-31
How to Cite
AL AKHDLORIY, Abdurrahman. RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM KELUARGA (Studi di Pengadilan Negeri Kota Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 203-209, dec. 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/3227>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i2.3227.