ANALISIS YURIDIS TERHADAP BATALNYA DEMI HUKUM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
Abstract
Suatu kegiatan yang melakukan pinjam maupun meminjam baik secara langsung maupun tidak langsung ialah sistem yang sudah ada di dalam kehidupan masyarakat dikarenakan adanya Financial Technology (Fintech). Financial Technology merupakan istilah suatu layanan keuangan yang digunakan untuk bertransaksi, dimana contoh dalam kemajuan teknologi digital ini ditandai dengan adanya fintech (financial technology) yang dapat mempermudah masyarakat untuk bertransaksi dengan produk, barang, dan jasa. Berdasarkan latar belakang ini, maka penelitian ini akan diteliti dan dikaji permasalahan sebagai berikut, yakni bagaimana Batalnya Demi Hukum Perjanjian Online Berbasis Fintech dan Bagaimana bentuk Perlindungan Hukum terhadap Kreditur yang melakukan Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Fintech. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data-data ini disaring dengan catatan dalam hukum primer maupun sekunder, dengan arti mempelajari dan menyelidiki dari beberapa bahan materi seperti jurnal-jurnal, literatur dan peraturan perundang-undangan. Setelah terkumpulnya materi tersebut, kemudian menganalisis materi tersebut dengan deskriptif kualitatif. Hasil daripada penelitian ini mengungkapkan bahwa batalnya perjanjian online berbasis financial technology (Fintech) jika perjanjian tersebut tidak menganut dasar dari Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Kemudian bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur yang melalukan perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) terdiri dari perlindungan hukum preventif dan hukum represif.
References
Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
JURNAL :
Rizkiyah, Ainul and Nurlita Novianti,, SE., MSA., Ak (2021) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan
Aplikasi Fintech Berbasis Peer-To-Peer Lending Dalam Perspektif Utaut2. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. Item availability may be restricted.
ALFHICA REZITA SARI, 14410360 (Universitas Islam Indonesia, 2018-06-04) perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending di indonesia
Milzam, Hilman and Dr. Reka Dewantara, S.H.,M.H, and Diah Pawestri Maharani, S.H.,M.H. (2022) Legalitas Penggunaan Jasa Tenaga Penagih Oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Mepminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Debitur Wanprestasi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. Item availability may be restricted.
Kalsum Fais (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tegnologi Informasi
ARTIKEL :
Anita, Rusfandi https://jurnal.hukumonline.com/a/614f55e322f35e424d1c24a7/aspek-yuridis-penyelenggaraan-financial-technology-berbasis-peer-to-peer-lending?r=0&p=1&q=pinjaman%20online%20berbasis%20fintech&rs=1971&re=2022 , diakses september 2021
Diana Fitriana, Nur Rahman, Abdul Wahid https://jurnal.hukumonline.com/a/60fc48dc441fa52b5e0e312a/analisa-peraturan-otoritas-jasa-keuangan-pojk-nomor-77-pojk-01-2016-tentang-layanan-pinjam-meminjam-uang-berbasis-teknologi-informasi-lpmubti-terhadap-penggunaan-financial-technology-fintech-pada-industri-jasa-perbankan-di-wilayah-iii-cirebon?r=2&p=1&q=pinjaman%20online%20berbasis%20fintech&rs=1971&re=2022 , diakses januari 2021