PENERAPAN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Putusan Perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gpr)

  • Binti Kholifatur Rosyidah Sekolah Tinggi Agama Hidayatut Thullab Kediri
  • Emi Puasa handayani Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Bambang Sutrisno Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan Anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh dan berkualitas. Semestinya Anak mendapatkan hukuman Pidana yang bersifat edukatif agar Anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan yang berguna untuk masa depannya. Akan tetapi tidak semua Anak mendapatkan Sanksi Pidana berupa Tindakan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masih banyak Anak yang mendapatkan Sanksi berupa Pidana Penjara termasuk dalam Putusan Perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gpr.  Tujuan Penelitian untuk menganalisis sanksi pidana dan kendala hakim dalam penerapan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pada Putusan Perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gpr.Merujuk pada latar belakang dan rumusan masalah yang dambil, sehingga Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian Yuridis Empiris. Dalam putusan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gpr pidana yang dikenakan kepada Anak berupa pidana komulatif, yaitu pidana penjara dan tindakan berupa Pelatihan Kerja karena kasus ini tergolong Pidana yang berat. Pidana Tindakan berupa Pelatihan Kerja dikenakan kepada Anak karena dalam Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengenal denda, maka dari itu pidana Tindakan berupa Pelatihan Kerja tersebut  dilaksanakan sebagai pengganti denda. Adapun kendala-kendala dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu tidak tersedianya Balai Pelatihan Kerja di Kabupaten kediri sehingga pelaksanaaan pelatihan kerja harus dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan. Serta tidak terdapat balai Pemasyarakatan di Kabupaten Kediri, sehingga Anak yang berhadapan dengan Hukum harus ditempatkan di Balai Pemasyarakatan terdekat.

References

Amiruddin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Mattew B. Miles A. Michael.H, 1997, Analisis data Kualitatif. Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, CV. Karya Ilmu,Jakarta.
Nashrisna, 2011, Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Published
2022-12-14
How to Cite
ROSYIDAH, Binti Kholifatur; HANDAYANI, Emi Puasa; SUTRISNO, Bambang. PENERAPAN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Putusan Perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gpr). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 158-162, dec. 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/3103>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i2.3103.