PENERAPAN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Putusan Perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gpr)
Abstract
Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan Anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh dan berkualitas. Semestinya Anak mendapatkan hukuman Pidana yang bersifat edukatif agar Anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan yang berguna untuk masa depannya. Akan tetapi tidak semua Anak mendapatkan Sanksi Pidana berupa Tindakan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masih banyak Anak yang mendapatkan Sanksi berupa Pidana Penjara termasuk dalam Putusan Perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gpr. Tujuan Penelitian untuk menganalisis sanksi pidana dan kendala hakim dalam penerapan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pada Putusan Perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gpr.Merujuk pada latar belakang dan rumusan masalah yang dambil, sehingga Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian Yuridis Empiris. Dalam putusan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gpr pidana yang dikenakan kepada Anak berupa pidana komulatif, yaitu pidana penjara dan tindakan berupa Pelatihan Kerja karena kasus ini tergolong Pidana yang berat. Pidana Tindakan berupa Pelatihan Kerja dikenakan kepada Anak karena dalam Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengenal denda, maka dari itu pidana Tindakan berupa Pelatihan Kerja tersebut dilaksanakan sebagai pengganti denda. Adapun kendala-kendala dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu tidak tersedianya Balai Pelatihan Kerja di Kabupaten kediri sehingga pelaksanaaan pelatihan kerja harus dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan. Serta tidak terdapat balai Pemasyarakatan di Kabupaten Kediri, sehingga Anak yang berhadapan dengan Hukum harus ditempatkan di Balai Pemasyarakatan terdekat.
References
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Mattew B. Miles A. Michael.H, 1997, Analisis data Kualitatif. Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, CV. Karya Ilmu,Jakarta.
Nashrisna, 2011, Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.