URGENSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MELALUI GUGATAN ADMINISTRASI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pentingnya mengembalikan partisipasi masyarakat berupa gugatan administrasi terhadap keputusan tata usaha negara ke dalam hukum lingkungan agar keputusan tata usaha negara tidak bersifat otoriter dan dapat dikontrol. Sehingga dapat terjadi kesimbangan antara fungsi pejabat tata usaha negara, kewajiban pelaku usaha dan hak warga negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa ; 1. Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap izin lingkungan/persetujuan lingkungan yang dianggap merugikan masyarakat karena adanya kelalaian maupun yang disebabkan karena terjadinya tindak pidana korupsi sangat diperlukan. 2. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sebagai bagian dari hak asasi manusia, oleh karena itu gugatan dari masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin lingkungan maupun persetujuan lingkungan yang merupakan keputusan administrasi negara tidak boleh dihilangkan, karena hal tersebut sama saja dengan melanggar hak asasi manusia dan melanggar konsitusi negara yaitu UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945.

References

Buku:
Adi, Isbandi Rukminto, 2007, Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas, Depok, Fisip UI-Press

Ashofa, Burhan, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT.Rineka Cipta

Asshiddiqie, Jimly, 2009, Green Constitution Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, Rajawali Pers

Efendi, A’an, 2016, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Sinar Grafika

HR, Ridwan, 2018, Hukum Administrasi Negara, Depok. Rajawali Pers

Husin, Sukanda, 2020, Penegakan Hukum Lingkungani, Jakarta, Sinar Grafika

Kartika, Sari Feby lvalerina et.al, 2012, Perizinan Terpadu untuk Perbaikan Tata Kelola Hutan di Indonesia Studt Kasus Kalimantan Tengah, Jakarta, ICEL

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta:, Kencana Prenada Media Group

Santosa, Mas Ahmad, 2001, Good Governance dan Hukum Lingkungan, Jakarta, ICEL

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2021, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Sutedi, Adrian, 2015, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta, Sinar Grafika

Wahid, A.M. Yunus, 2020, Pengantar Hukum Lingkungan, Jakarta, Prenadamedia Group

Jurnal:

Busroh, Firman Freaddy, 2017, Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, 2017, Jurnal Arena Hukum 10, No. 2

Dewi, Made Heny Urmila, Chafid Fandeli, M. Baiquni, 2013, Pengembangan Desa Wisata Berbasis Partisipasi Masyarakat Lokal Di Desa Wisata Jatiluwih Tabanan, Bali, Jurnal Kawistara 3, No.2

Wibawa, Kadek Cahya Susila, 2019, Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Adminitrative Law & Governance Journal 2, No.1

Internet:

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi, Instagram Live Hukumonline Academy “Izin Lingkungan versus Persetujuan Lingkungan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”, Hukum Online.com, Publish 8 Juli 2021, https://www.hukumonline.com/berita/a/guru-besar-ini-tegaskan-persetujuan-lingkungan-bisa-digugat-ke-ptun-lt60e6d7346d90d/?page=all

Lemabaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Diskusi Publik “Izin Lingkungan Hidup UU Ciptaker”, Publish 12 January 2021, https://leip.or.id/diskusi-publik-izin-lingkungan-hidup-uu-ciptaker/

Marwata, Alexander, Focus Group Discussion “Menjerakan Pelaku Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup melalui Pendekatan Pemulihan Kerugian Negara serta Pemulihan Kerusakan Lingkungan”, Antara, Publish 27 Pebruari 2020, https://www.antaranews.com/berita/1322202/kpk-proses-perizinan-lingkungan-titik-rawan-terjadinya-tipikor

Suyatmiko, Wawan, Transparency International Indonesia “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia”, Tempo.co, Publish 25 Januari 2022, https://nasional.tempo.co/read/1553924/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2021-peringkat-96-dari-180-negara
Published
2022-12-14
How to Cite
HARTAWAN HASIBUAN, Ali Huristak; ARIFIN, Zainal; LUCYANA, Delya. URGENSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MELALUI GUGATAN ADMINISTRASI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 163-173, dec. 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2873>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i2.2873.