HARMONISASI KETENTUAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI ASN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

  • Nurmalita Ayuningtyas Harahap Universitas Islam Indonesia

Abstract

 


ABSTRACT


The purpose of this study is to find out the harmonization of disciplinary provisions based on the ASN Law and the Civil Servant Discipline Regulation in ensuring legal certainty. The type of this research is normative juridical research. The study was carried out using a conceptual approach and a statutory approach. This research is a library research. The results of this study are first, the existence of disharmony in the Civil Service Disciplinary Administration towards the ASN Law, among others regarding the provisions regarding respectful dismissal, the prohibition of ASN from becoming members and/or administrators of political parties. and the existence of a provision stating that all disciplinary provisions in the PP Discipline of Civil Servants apply to PPPK in the PP Discipline of Civil Servants. Second, harmonization efforts that can be carried out are of course with improvements made by officials who are authorized to make and stipulate Government Regulations related to the provisions in the Civil Service Disciplinary Regulations adjusted to the provisions in the ASN Law, among others related to the provisions regarding honorable dismissals, there is a prohibition of ASN from becoming members and/or administrators of political parties. and the existence of a provision stating that all disciplinary provisions in the PP Discipline of Civil Servants apply to PPPK in the PP Discipline of Civil Servants.


 


Keywords: Harmonization, Discipline For ASN, Legal Certainty


 


 


ABSTRACT


            Tujuan dalam penelitian ini adalah ingin mengetahui harmonisasi tentang ketentuan disiplin berdasarkan UU ASN dan PP Disiplin PNS dalam menjamin kepastian hukum. Adapun Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelaahan dilakukan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research).Hasil dari penelitian ini adalah pertama, adanya disharmonisasi di PP Disiplin PNS terhadap UU ASN, antara lain tentang ketentuan tentang pemberhentian dengan hormat, adanya larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. dan adanya ketentuan yang menyatakan bahwa keseluruhan ketentuan disiplin di PP Disiplin PNS berlaku bagi PPPK di dalam PP Disiplin PNS. Kedua, Upaya harmonisasi yang dapat dilakukan tentunya dengan pembenahan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang membuat dan menetapkan Peraturan Pemerintah terkait dengan ketentuan yang ada di PP Disiplin PNS disesuaikan dengan ketentuan yang ada di UU ASN, antara lain berkaitan dengan adanya ketentuan tentang pemberhentian dengan hormat, adanya larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. dan adanya ketentuan yang menyatakan bahwa keseluruhan ketentuan disiplin di PP Disiplin PNS berlaku bagi PPPK di dalam PP Disiplin PNS.


 


Kata Kunci: Harmonisasi, Disiplin ASN, Kepastian Hukum

References

BUKU:
Ahmad Ghufron dan Sudarsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Ctk Ke-1, Rineka Cipta, Jakarta: 1991.
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: 2009.
Kusnu Goeaniadhie , Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik, Ctk. Pertama, Nasa Media, Bandung: 2010.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi,dan Materi Muatan, Penerbit Kanisius., Yogyakarta: 2007.
Ni’matul Huda dan Nazriyah, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Nusa Media, Bandung: 2011.
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung:1993.
Riduan Syahrani, Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Media Sarana Press, Jakarta: 1986.
Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2017, hlm.170.S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara II, FH UII Press, Yogyakarta: 2013.
Wasis Susetio, Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Agraria, Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 3, Desember 2013.


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 2019.

JURNAL:

Asto Yudho Kartiko dan Rinaldi Rachmansyah, Disharmonisasi Hukum Tentang Ketentuan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Pada Peraturan Pemerintah Terbaru Yang Berkaitan Dengan Keimigrasian, Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknis Imigrasi, Vol. 4 No. 2 Tahun 2021.
Mohammad Rafik, Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 4, Tahun 2016.
R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation Of Legal Certainty Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/Pmk/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 02 - Juni 2016.
Zaenal Arifin dan Adhi Putra Satria, Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Antara Bentuk, Penyebab dan Solusi, Jurnal Pro Hukum, Vol. 9 No.1, 2020.


ARTIKEL:
Febryan. A, https://repjogja.republika.co.id/berita/rdzdhh409/mengapa-masih-ada-pns-yang-suka-membolos, diakses tanggal 2 Juli 2022.
Raka Dwi Novianto, https://nasional.sindonews.com/read/756001/15/menpan-rb-sebut-tren-korupsi-di-lingkup-pns-meningkat-1651053869, diakses tanggal 2 Juli 2022.
Published
2022-12-17
How to Cite
HARAHAP, Nurmalita Ayuningtyas. HARMONISASI KETENTUAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI ASN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 185-195, dec. 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2729>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i2.2729.