PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELANGGAR TILANG DITINJAU DARI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi di Kepolisian Resor Tulungagung)

  • Clarabel Audia Adining Magister Hukum Universitas Islam Kadiri

Abstract

Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah penerapan diversi terhadap anak pelanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apakah terdapat keselarasan antara konsep diversi dalam perkara pelanggaran lalu lintas dengan pelaku anak dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian yang dilakukan dengan wawancara memberikan hasil sebagai berikut: Bahwa penerapan diversi terhadap pelaku tilang anak tidak dilaksanakan di bidang Kepolisian Resort Tulungagung dikarenakan demi penegakan hukum dan untuk mengurangi angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. Sedangkan, penerapan diversi diwilayah kerja Pengadilan Negeri Tulungagung tidak dilakukan pengembalian berkas maupun penerapan diversi, melainkan melanjutkan sidang dengan asas sifat cepat, dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang penerapannya memberikan sanksi denda. Kendala untuk melakukan diversi terhadap pelaku tilang anak dikarenakan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun  2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga hal ini memberikan dampak tidak adanya keselarasan (disharmoni) antara ketentuan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketidak selarasan (disharmoni) ini, dalam ilmu perundang-undangan disebut sebagai Disharmoni Horisontal, yaitu ketidak selarasan peraturan perundang-undangan dalam struktur hierarki yang sama atau sederajat. Dalam perkara pelanggaran lalu lintas anak yang tidak bisa dilakukan ditingkat pengadilan seharusnya berkas perkaranya dikembalikan kepada tingkat kepolisian untuk dilakukan diversi. Penerapan diversi di tingkat kepolisian yang paling ideal adalah dilakukannya pelatihan kerja atau penyerahan kembali kepada orangtua atau wali pelaku.

Published
2022-06-30
How to Cite
ADINING, Clarabel Audia. PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELANGGAR TILANG DITINJAU DARI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi di Kepolisian Resor Tulungagung). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 119-129, june 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2665>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2665.