KEWENANGAN HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENCIPTAKAN NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS

  • Himba Siswoko Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu  dibangun tata hukum Indonesia yang baik, maka dibentuklah suatu lembaga negara yang dapat mengontrol tata hukum dan dapat menciptakan kesetaraan kewenangan antar lembaga negara agar tidak ada suatu lembaga negara yang mendominasi lembaga negara yang satunya, dengan harapan akan terbentuklah perlindungan hak-hak dasar manusi dan menciptakan negara hukum yang demokratis, maka dibentuklah lembaga yang dapat menguji undang-undang dari lembaga politik terhadap konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi. Pasal 24c ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen ketiga yang menyebutkan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap konstitusi, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari lembaga judicial. Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis, pembentukan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya yudicial review undang-undang terhadap konstitusi yang diharapkan dapat menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis dengan cara yudicial review undang-undang terhadap konstitusi yang dimohonkan oleh pemohon. Penulisan tentang Kewenangan hak menguji undang-undang Terhadap Konstitusi oleh  Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan  negara hukum yang demokratis menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang menjabarkan permasalahan dengan merumuskan hukum normatif, yaitu meneliti dengan melakukan klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang menguji undang-undang dengan konstitusi agar dapat menciptakan negara hukum yang demokratis, mahkamah Konstitusi harus dapat menjadikan konstitusi sebagai pelindung hak-hak dasar manusia dan menciptakan negara hukum yang demokratis di Indonesia dengan jalan yudicial review semua undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi, demokrasi akan dapat tumbuh dengan baik, jika hak-hak dasar dari semua lapisan masyarakat terlindungi termaasuk masyarakat adat, masih ada masyarakat adat  yang belum tersentuh oleh  kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap konstitusi  akibat pembentukan undang-undang yang tidak mendukung demokrasi, Mahkamah Konstitusi harus dapat menampung dan menyalurkan pengaduan konstitusi sebagai upaya hukum yang luar biasa dalam mempertahankan hak-hak konstitusional bagi setiap individu warga negara.

Published
2022-06-30
How to Cite
SISWOKO, Himba. KEWENANGAN HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENCIPTAKAN NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 94-99, june 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2663>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2663.