IMPLEMENTASI PAJAK HOTEL BERDASARKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (DI BAPENDA KABUPATEN KEDIRI)

  • Ahmad Dahlan Baidowi Sekolah Tinggi Agama Islam Hidayatut Thullab Kediri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Emi Puasa H. Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Pada praktek penyelenggaraan pemerintah daerah, di kenal adanya asas kebebasan bertindak Tujuan utama pemberian kebebasan bertindak kepada pemerintah daerah, yakni untuk memperlancar tugas-tugas pemerintah daerah, guna merealisasi visi, misi dan strategi, yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah setempat termasuk di dalamnya pajak hotel dimana pemungutannya oleh pemerintah daerah.  Pemerintah Kabupaten Kediri pada Tahun 2011 menerbitkan Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, peraturan ini untuk mengatur ketentuan-ketentuan mengenai pajak-pajak daerah yang ada di Kabupaten Kediri guna untuk menggali sendiri sumber-sumber pendapatan asli daerah.Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui apakah pelaksanaan pajak hotel dapat meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Kediri. 2. Untuk Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Pajak Hotel di Kabupaten Kediri.Metode penelitian: Metodologi penelitian hukum yang digunakan dalam melaksanakan penelitian ini, peneliti menggunakan data kualitatif yaitu jenis data yang digunakan bersifat naratif dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan yang menggunakan penalaran. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis, yakni pendekatan tersebut digunakan untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang diteliti berdasarkan hukum positif serta pendekatan sosial sebagai acuan untuk menemukan pengetahuan baru berdasarkan prinsip hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak hotel yaitu penghasilan atas wajib pajak di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan dari wajib pajak di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri yang pada dasarnya dapat mengukur efektifitas pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas wajib pajak. Kedudukan dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut : Bapenda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang keuangan. Bapenda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bapenda mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan. Bapenda dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : Adapun Bapenda dalam melaksanakan tugas menyelenggarakannnnnnn fungsi diantaranya adalah : Perumusan kebijakan teknis keuangan Pendapatan Asli Daerah; Penyusunan perencanaan program dan anggaran keuangan Pendapatan Asli Daerah; Pelaksaraan keuangan Pendapatan Asli Daerah; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah; Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah; f. pembinaan penyelenggaraan keuangan Pendapatan Asli Daerah; Pembinaan UPTB; Pelaksanaan administrasi keuangan Pendapatan Daerah; i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan[3]. Adapaun bagan organisasi badan pendapatan daerah sebagai berikut : Kepada badan, Sekretariat, Sub bagian umum dan kepegawaian, Sub bagian penyusunan bagian program dan keuangan, Bidang perencanaan dan pengendalian, Bidang pendapatan dan penetapan, Bidang pembukuan dan penagihan, Sub bidang perencanaan, Sub bidang pendataan dan pendaftaran, Sub bidang pembukuan, Sub bidang intensifinkasi dan ekstensifikasi pendapatan, Sub bidang penetapan, Sub bidang penagihan dan keberatan, Sub bidang pemantauan dan pengendalian, Sub bidang dokumentasi dan pengelolaan data, Sub bidang evaluasi dan pelaporan.  Target dan realisasi dalam uraian pendapatan dari tahun 2015 sampai pada tahun 2018 bulan oktober. Uraian pendapatan ini adalah uraian secara garis besar yaitu :  Pendapatan daerah target 2.337.878.330.498,39 mencapai realisasi pada akhir tahun adalah 2.317.562.354.064.39 pencapaian target realisasi adalah 99 %. Pada tahun 2016 realisasi target mengalamai penurunan yaitu 95,39 % sedangkan di tahun 2017 mengalami peningkatan baik realisasi target mencapai 102,73 %. Pajak daerah pada tahun 2015 dari target 118.508.565..575,00 mencapai target realisasi sebesar 124.579.058.350.00 maka pencapaian mencapai 105,12 %, pada tahun 2016 target yang ditentukan adalah 124.627.970.000,00 realisasi target adalah  135.729.306.115.00 maka pencapaian realisasi adalah sebesar 108,91 %, sedangkan pada tahu 2017 target adalah 158.281.000.000,00 realisasi nya mencapai angka 206.034.579.491,00 besar realisai adalah 130 % dari target pajak tersebut, ditahun ini mengalami peningkatan yang signifikan, peningkatan ini akan menjadi kemajuan secara cepat dalam proses pembangunan untuk masyarakat setempat. Target pajak hotel pada tahun 2015 adalah 344.600.000 realisasinya sebesar 344.865.488 maka besaran realisasi dari target adalah sebesar 100.08 %, sedangkan pada tahun 2016 target sebesar 408.100.000 realisai target adalah 450.464.556 jadi besarnya realisasi adalah 108,91 %, selain itu besarnya target pada tahun 2017 adalah 450.000.000 sedang realisasi target mencapai 507.619.279 jadi besarnya pencapai adalah 112.80 %. Pencapaian realisasi ini mengalami peningkatan pada setiap tahunnya[7]. Melalui data tersebut peningkatan pendapatan daerah dapat terwujud dengan tercapainya target realisasi mencapai 100 % pada tiap tahunnya, jadi pajak hotel sebenarnya bisa meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Kediri apabila pajak-pajak daerah yang lainpun mencapai target yang telah ditentukan, jika ternyata tidak maka ada hal lain yang seharusnya ditingkatkan kembali guna untuk kesejateraan rakyat bersama. Berdasarkan dari  hasil pengamatan, penelitian dan wawancara yang telah di uraikan pada bab-bab terdahulu, maka dapatlah kemudian untuk di tarik kesimpulan sebagai berikut : Pajak hotel merupakan salah satu pajak daerah yang sangat di perlukan sebagai peningkatan pendapatan asli daerah karna memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah kabupaten Kediri yang cukup banyak dari seluruh total Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kediri. Pada setiap tahun dari target yang telah ditetapkan oleh badan pendapatan daerah kepada setiap wajib pajak atau sautu hotel selalu mencapai target realisasi setiap tahunnya, karna itu pelayanan dari badan pendapatan daerah pun akan senantiasa ditingkatkan guna mempermudah proses pelayanan. Seperti adanya program esptpd untuk mempermudah para wajib pajak untuk melaporkan secara mandiri dan secara elektronik atau online. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa pajak hotel di Kabupaten Kediri memang dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Kediri apabila pajak-pajak yang lain mengikuti, mengikuti untuk mencapai jumlah target yang telah di tentukan, realisasi target akan sangat meningkatkan pendapatan daerah karna bukan hanya pajak hotel yang menjadi sumber pendapatan asli daerah, pada setiap tahun mengalami peningkatan dari tahun 2015 sampai 2017 target pajak hotel selalu naik dan realisasi mencapai 100 % dari target yang telah ditentukan.



 

Published
2022-06-18
How to Cite
BAIDOWI, Ahmad Dahlan; NURBAEDAH, Nurbaedah; PUASA H., Emi. IMPLEMENTASI PAJAK HOTEL BERDASARKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (DI BAPENDA KABUPATEN KEDIRI). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 64-78, june 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2568>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2568.