PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMAKAIAN ALAT RAPID TEST BEKAS

  • Kevin Suhunan Purba Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan
  • Michael Reynaldo C.S. Hasugian Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Bastanta Kaban Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Yolanda Irene Stefani Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Herman Brahmana Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

Abstract

 Munculnya wabah virus corona pada pada akhir tahun 2019 di Wuhan, China menimbulkan rasa takut bagi setiap orang, mengingat karena infeksi virus ini menyebabkan ganguan ringan pada system pernafasan, infeksi paru-paru berat, hingga kematian. Penyebaran yang sangat cepat dan meluas sampai ke Negara kita Indonesia telah bayak menimbulkan korban di kalangan masyarakat bahkan angka kematiannya terus bertambah. Penyebaran yang masih melalui droplet dan menular melalui salaman, atau melalui benda yang tersentuh orang terkena wabah, oleh perintah yang di upayakan pencegahan dan menghambat lajunya penyebaran covid19 dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitaizer dan jaga jarak, selain itu membuat berbagai peraturan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Akibat mobilitas manusia, di dalam perjalanan baik darat, laut maupun udara, dengan menerbitkan surat edaran No. 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri, dalam masa pademi cororna virus 2019. Berbagai syarat yang harus dipatuhi berdasarkan ketentuan itu didalam melakukan perjalanan, terutama perjalanan udara denagan menggunakan pesawat udara, maka setiap penumpang diwajibkan membawa surat hasil negative rapid test RT- PCR yang sempelnya di ambil 3x24 jam, sebelum keberangkatan atau hasil negative rapid test antigen yang sampelnya di ambil kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, hasil negatif pemeriksaan rapid test PCR maupun antigen di ambil dari klinik kesehatan maupun rumah sakit. Kebutuhan atas kewajiban hasil rapid test RT-PCR maupun rapid test Antigen untuk keberangkatan dengan menggunakan pesawat udara di bendara Kuala Namu disalah gunakan oleh oknum klinik Kimia Farma Diagnostik untuk mencari keuntungan pribadi, stik yang di pakai hasil daur ulang ini sangat membahayakan bagi pengguna berikutnya. Perbuatan pidana ini di bongkar Direktorat Reserse criminal khusus Polda Sumatra Utara, dan saat ini dilakukan penyidikan dan kepenyelidikan dengan persangkaan pelanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan JO Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Published
2022-06-15
How to Cite
SUHUNAN PURBA, Kevin et al. PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMAKAIAN ALAT RAPID TEST BEKAS. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 57-63, june 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2539>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2539.