HARTA WARIS PADA PASANGAN YANG TIDAK MEMILIKI KETURUNAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA

  • Widodo Ramadhana Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Medan
  • Sahala S.O.R Lumbantoruan Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Medan

Abstract

Di Indonesia hukum waris masih merupakan hukum pluralisme (keberagam), hukum waris juga secara keseluruhan merupakan hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Hukum yang ada bersifat tertulis maupun tidak tertulis, Hukum yang tidak tertulis ini banyak sekali ditemui di Indonesia salah satunya ialah Hukum adat. Hukum adat Batak Toba ialah salah satu hukum yang hidup dalam masyarakat dengan sistem kekerabatannya mengikuti garis keturunan ayah (patrilineal) yang membedakan kedudukan anak laki-laki dan perempuan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pembagian harta warisan terhadap pasangan yang tidakmemiliki keturunan menurut adat Batak Toba. Metode penelitian ini menggunakan cara ilmiah untuk mendapatkan data yang digunakan sebagai keperluan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pembagian harta warisan pada pasangan yang tidak memiliki keturunan menurut hukum adat Batak Toba akan diberikan kepada bapak ataupun kakek dari pihak pewaris laki-laki, jika sudah tidak memiliki bapak atau kakek harta warisan berpindah kepada sanak kolateral yang disebut dengan panean (penanggung jawab)

Published
2022-06-15
How to Cite
RAMADHANA, Widodo; S.O.R LUMBANTORUAN, Sahala. HARTA WARIS PADA PASANGAN YANG TIDAK MEMILIKI KETURUNAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 52-56, june 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2530>. Date accessed: 04 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2530.