PEMBAGIAN HARTA WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN TUNGGAL DALAM ADAT BATAK TOBA

  • Edwin Marganda Tua Siahaan Universitas Prima Indonesia
  • Abdi Pertiwi Nadeak Universitas Prima Indonesia, Medan

Abstract

ABSTRAK


Di dalam Suku Batak Toba, martabat pria lebih tinggi daripada perempuan, karena adat Batak Toba Menganut sistem patrilineal (garis keturunan pihak ayah). Dari garis keturunan ayah tadi dikenal gerombolan hubungan yang dianggap marga. Marga adalah suatu bentuk gerombolan yang turun-temurun mulai menurut 1 (satu) kakek yang terikat menggunakan pertalian darah. Di warga Batak Toba misalnya halnya pada tanah Batak dalam biasanya anak wanita bukanlah pakar waris, namun mereka selama hidupnya (belum kawin) berhak menggunakan dan menikmati harta orangtuanya pada batas kebutuhan penghidupannya. Bahkan, janda bukan adalah pakar waris menurut suami namun adalah penghubung atau jembatan pewarisan menurut ayah pada anak-anaknya yang lelaki. Dan untuk anak perempuan tunggal di dalam suatu keluarga, ia akan mendapatkan sepenuhnya harta kedua orang tuanya.


Kata Kunci : Patrilineal, Warisan, Tunggal, Hukum, Dalihan Na Tolu


 


ABSTRACT


In the Toba Batak, the position of men is higher than women, because the Toba Batak tradition adheres to a patrilineal system (father's lineage). From the father's lineage, there are known groups of relationships that are considered clans. Marga is a form of gang that is passed down from generation to generation according to 1 (one) grandfather who is bound by blood ties. In the Toba Batak people, for example, in the inner Batak lands, usually girls are not heirs, but during their lifetime (unmarried) they have the right to use and enjoy their parents' property within the limits of their livelihood needs. In fact, the widow is not an heir according to her husband but is a liaison or bridge of inheritance according to the father to his male children. And for an only daughter in a family, she will get the full property of her parents.Keywords : Patrilineal, Inheritance, Single, Law, Daliham Ni Tolu



Published
2022-06-14
How to Cite
TUA SIAHAAN, Edwin Marganda; NADEAK, Abdi Pertiwi. PEMBAGIAN HARTA WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN TUNGGAL DALAM ADAT BATAK TOBA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 43-51, june 2022. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2504>. Date accessed: 05 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2504.