TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUTANG YANG JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH DALAM PERMOHONAN PKPU DAN PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH DEBITUR
Abstract
Tujuan Penelitian ini merupakan untuk menjelaskan hubungan preindustrial antara perusahaan dan pekerja mengenai hutang menurut putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Mdn dan putusan Nomor 8/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn. Kepailitan suatu perusahaan dapat menyebabkan para pekerja di PHK dan secara tidak langsung perusahaan memiliki kewajiban membayarkan sejumlah uang kepada pekerja dan jatuh temponya perusahaan memiliki beberapa syarat berdasarkan keputusan pengadilan hubungan preindustrial. Menggunakan jenis penilitian yuridis-normatif, sumber data sekunder. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data. Kemudian data diolah serta dikaitkan dengan berbagai data sehingga menjadi kesimpulan yang memiliki makna. Ketidak mampuan perusahaan membayarkan piutang terhadap kreditur yang memberikan pinjaman menyebabkan perusahaan tersebut menjadi pailit, pailitnya perusahaan menyebabkan pekerja-pekerja yang diperusahaan itu mengalami PHK. Perusahaan yang mem PHK pekerja berkewajiban membayarkan sejumlah uang kepada pekerja tersebut dan kewajiban pembayaran itu termasuk kedalam hutang perusahaan kepada pekerja, namun kewajiban tersebut memiliki syarat-syarat waktu jatuh tempo yang diatur oleh keputusan pengadilan hubungan preindustrial. Menurut putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Mdn dan putusan Nomor 8/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn, perusahaan berkewajibkan membayar utang kepada pekerja dikarenakan perusahaan tersebut mengalami pailit dan memiliki rentang waktu untuk melakukan pembayaran piutang tersebut dimana diatur pada UU No 37 Tahun 2004.