TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA

  • Gremy Meika Yonea Hukum
  • Dwi Putri Saragih hukum
  • Ira Prawati Siburian hukum
  • Mazmur Septian Rumapea hukum

Abstract

Saksi Verbalisan dikenal juga sebagai Saksi Penyidik merupakan Penyidik yang akhirnya dijadikan sebagai Saksi karena sebuah perkara pidana, ini disebabkan Terdakwa memberikan pernyataan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihasilkan dalam keadaan tertekan atau terpaksa. Dapat dikatakan, Terdakwa membantah kebenaran akan BAP atau membatalkan keterangan yang ada dalam BAP yang sudah dibuat Penyidik yang bersangkutan, agar menjawab bantahan Terdakwa. Saksi Verbalisan dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum. Dalam penulisan artikel ini, menggunakan metode pengumpulan data melalui metode penelitian studi kepustakaan dan penelitian kepustakaan. Metode kualitatif digunakan untuk menganalisis data dan menghasilkan data analisis deskriptif saksi verbalisan dalam perkara pidana sangat penting dilakukan sebagai sebuah petunjuk yang digunakan majelis hakim untuk memutuskan perkara pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dan saksi verbalisan mempunyai nilai pembuktian yang bebas dan tidak mampu berdiri sendiri seperti alat bukti lainnya yang ditetapkan dalam pasal 184 KUHAP. Kata Kunci : KUHAP, Saksi Verbalisan

Published
2021-12-14
How to Cite
YONEA, Gremy Meika et al. TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 190-197, dec. 2021. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1726>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v10i2.1726.